KBK.News, BANJARMASIN– Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di kawasan Mantuil, Banjarmasin Selatan akhirnya terungkap.

Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Opsnal Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku berinisial M Syamson alias Isun (58) hanya beberapa jam setelah kejadian, Senin (30/6/2025) sore di Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.

Korban, Mahdalena (48), yang merupakan kekasih ( bukan istri seperti yang disebut sebut sebelumnya, red ) pelaku, tewas mengenaskan di lokasi dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Sedangkan putri korban, Siti Mahmudah (18), mengalami luka tusuk parah dan kini masih dirawat intensif di RSUD Ulin Banjarmasin.

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Tembus Mantuil RT 24 RW 02, depan Komplek Berkat Rahmat, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.

Menurut keterangan saksi, pelaku telah menunggu korban di depan rumah. Saat korban pulang bersama anak dan menantunya, ia sempat masuk ke rumah untuk membersihkan peralatan makan.

Pelaku lantas meminta berbicara dengan korban secara pribadi, namun sempat terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan brutal.

BACA JUGA :  Diduga Gengster Bersenjata Tajam Diamankan Warga di Komplek 10 Kelayan B Banjarmasin

Tanpa banyak bicara, pelaku membekap leher korban dan menusuknya berulang kali dengan pisau belati yang ia sembunyikan di pinggang.

Anak dan menantu korban sempat berusaha melerai namun gagal menghentikan aksi membabi buta tersebut.  Pelaku kemudian melarikan diri.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan warga Jalan Antasan Bondan, Mantuil, akhirnya ditangkap setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarganya.

“Motif sementara diduga karena cemburu dan sakit hati,” ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

Sebilah pisau belati sepanjang 30 cm,

Baju gamis korban berwarna abu-abu dengan bekas tusukan dan bercak darah,BH korban warna hitam,

Baju kemeja lengan panjang dan kaos dalam milik pelaku yang juga berlumuran darah.

Kini pelaku MS dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.