PARINGIN – Terungkap jebakan babi tewaskan anak berusia 14 tahun dan kini kasusnya dilakukan reka ulang di Mapolres Polres Balangan, Selasa (26/4/2022).
Reka ulang tewasnya Asek, remaja 14 tahun akibat jebakan babi di Dusun Hulu Sungai Mamukau, Desa Marajai, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalsel digelar Polres Balangan.
Dalam reka ulang ini polisi menemukan fakta-fakta baru atas tewasnya Asek pada dua bulan lalu, akibat terkena jebakan babi yang dipasang tersangka IG (34).
Pada saat reka ulang, tersangka IG meyakinkan pihak penyidik, bahwa ia tidak sengaja menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak. Menurutnya jebakan sudah dua bulan ia pasang di lokasi sebelum Asek masuk perangkat dan membuatnya tewas.
Pada reka ulang ini IG memerankan dari proses pembuatan jebakan babi tradisional. Kemudian juga menunjukkan cara dia menguburkan jasad Asek yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi jebakan babi.
Menurut IG, ketika ia mau memeriksa perangkap babi ia menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Karena terkejut dan ketakutan ia menyeret korban dan menguburkannya tidak jauh dari jebakan babi yang menewaskan Asek.
Selesai mengubur korban, ungkap IG, ia langsung pulang dan hanya berdiam diri, karena merasa takut untuk mengaku.
Namun beberapa hari kemudian, ia baru berani mengakui peristiwa tewasnya Asek dengan melapor kepada Ketua RT setempat.
“Saya mengaku benar-benar minta maaf, tidak ada niat untuk membunuh. Semua terjadi tanpa saya sengaja,” ungkap IG dengan rasa sedih dan muka tertunduk.
Reka ulang yang dilakukan di Mapolsek Balangan ini ada 10 adegan yang diperlihatkan IG. Reka ulang ini juga disaksikan jaksa dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Kapolsek Halong, Iptu Krismianto menyatakan, bahwa dari reka adegan yang dilakukan, ditemukan beberapa fakta pihaknya ketahui. Salah satunya fakta adanya perbedaan adegan diseret dan dibawa menggunakan tangan.
“Reka adegan ini juga untuk memperjelas peran dari tersangka. Bagaimana cara tersangka memasang jebakan babi sampai penemuan korban yang terkena jebakan,” ujarnya.
Menurut Kapolsek Halong, pada kasus ini belum ditemui adanya unsur kesengajaan. Apalagi jarak pemasangan jebakan dengan adanya korban, berselang lama, yakni sekitar dua bulan. Usai reka ulang penyidik dari Polres Balangan melengkapi berkas berita acara.
“Karena kelalaian dalam memasang jebakan, IG terancam pasal 359 KUHP, yaitu barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” pungkas Iptu Krismianto.