Site icon Kantor Berita Kalimantan

Terungkap! Pengaturan Fee Proyek Di Rumah Dinas Bupati HSU

BANJARMASIN – Terungkap dari kesaksian Maliki, bahwa pengaturan fee proyek dilakukan di rumah dinas Bupati HSU non aktif Abdul Wahid, Rabu (5/1/2022).

Pada sidang lanjutan kasus korupsi pengaturan proyek beserta fee dengan saksi sekaligus tersangka Maliki terungkap, bahwa pengaturan fee proyek dilakukan dirinya dengan Bupati HSU non aktif Abdul Wahid di rumah dinas bupati.

“Kesepakatan itu di kediaman Bupati HSU, Abdul Wahid. Itu biasanya dilakukan sebelum lelang pada awal tahun anggaran,” ucap mantan Plt Kepala Dinas PUPR HSU, Maliki, Rabu (5/1/2022).

Kemudian Maliki juga kepada majelis hakim sidang Tipikor mengakui, bahwa pengaturan lelang proyek dialah yang melakukannya. Hal itu ia lakukan atas persetujuan Abdul Wahid termasuk juga soal fee proyek untuk bupati.

“Pertimbangan saya memilih kontraktornya, karena kenal dan mengetahui track record perusahaannya,” ucap Maliki.

Sidang yang menghadirkan saksi secara online ini tidak berjalan lancar, akibat adanya gangguan sinyal internet. Keterangan Abdul Wahid dan Maliki yang berada di Gedung KPK RI, Kuningan Jakarta tidak terdengar jelas di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Akibat gangguan tersebut, persidangan dengan terdakwa Marhaeni dan Fachriadi terpaksa ditunda oleh ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak. Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Marhaeni, Supiansyah Darham menyesalkan adanya gangguan sinyal internet pada saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Untuk itu pada sidang berikutnya ia berharap agar majelis hakim menghadirkan para saksi secara offline atau langsung di ruang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Kami sangat menyesalkan adanya gangguan sinyal internet pada saat saksi menyampaikan kesaksiannya tadi. Karena itu untuk sidang berikutnya kami berharap digelar secara offline,” ucap Supiansyah Darham singkat melalui sambungan telepon.

Kasus OTT KPK Di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah menetapkan terdakwa Marhaeni dan Fachriadi yang  keduanya disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

 

Exit mobile version