KBK.News, MARTAPURA – KPU Kabupaten Banjar buka suara terkait adanya pergantian posisi Ketua yang sebelumnya dijabat M Nor Aripin, diganti menjadi Abdul Muthalib (Azis), Rabu (16/10/2024).
Anggota KPU Banjar, Rizki Wijaya Kusuma, kepada awak media mengakatan bahwa KPU Banjar hanya melakukan penyegaran. Ia menepis adanya isu kudeta yang ada di beberapa pemberitaan media.
“Selain adanya pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar, terjadi juga reposisi tiga komisioner,” ujar Rizki Wijaya Kusuma, Rabu (16/10/2024) pagi.
Reposisi jabatan komisioner di KPU Kabupaten Banjar tersebut, berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 1464 yang dikeluarkan oleh KPU RI pada tanggal 10 Oktober 2024.
Berikut jabatan Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang baru saja berubah :
Ketua : Abdul Muthalib (Azis) – Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik
Anggota : Rizky Wijaya Kusuma – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
Anggota : M Ridha – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Anggota : M Nor Aripin – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Anggota : Rusmilawati – Divisi Soslidik, Parmas, dan SDM
“Keputusan ini berdasarkan dengan SK KPU RI Nomor 1464 yang langsung kami terima tembusannya dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” bebernya.
Adapun keputusan dari KPU RI tersebut, tambah Rizki, sudah mengikat dan pihaknya harus menerima jabatan yang baru saja dipercayakan.
“Karena SK ini sifatnya mengikat, maka itu adalah yang harus diterima oleh Kami KPU Banjar. Untuk pergantian ini, setelah menerima SK kami langsung otomatis bertugas, tidak ada pelantikan atau pengukuhan,” pungkasnya.