Martapura – Fenomena ajakan memilih kotak kosong pada Pilkada 2018 terjadi si beberapa kabupaten di Indonesia, dan hal ini terjadi, karena calonnya hanya satu atau tunggal.
Belajar pengalaman pada Pilkada di beberapa daerah yang calonnya hanya tunggal, misalnya di Pati, Jawa Tengah dan lainnya, maka terlihat jelas tidak ada larangan dari KPU atau Bawaslu untuk melakukan sosialisasi atau kampanye yang mengajak calon pemilih untuk memilih kotak kosong.
Meskipun hanya ada satu calon tunggal dalam pilkada, namun ada dua pilihan yang dapat pilih oleh para pemilih, yakni calon yang ada dan kota kosong. Jadi para pemilih yang tidak suka dengan calon yang ada boleh memilih kotak kosong, sebab hal itu konstitusional.
Sedangkan terkait dengan kampanye atau sosialisasi untuk memilih kotak kosong juga tidak ada larangan, namun hal itu tidak difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu, sebab KPU hanya memfasilitasi peserta Pilkada, yakni Paslon kepala daerah.
Sementara itu Tenaga Ahli Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Edy Ariansyah seusai menjadi narasumber pada Rakor Bawaslu Banjar di Martapura ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak ada larangan masyarakat atau calon pemilih mengajak temannya atau warga lainnya untuk memilih kotak kosong pada Pilkada yang calonnya tunggal.
” Tidak ada undang-undang yang mengatur atau melarang hal tersebut, ” jelasnya (22/02/2018).