Akibat tidak dibayar jasa layanan homoseksual berujung maut, YS (23)tega membunuh dengan menusukan pisau ke leher HA (56) dan korban meninggal di kawasan Terminal Km 17 Gambut, Kamis (27/5/2021).
Pada press release Polres Banjar terungkap, bahwa pembunuhan yang terjadi di Terminal Km 17 Gambut berlatarbelakang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual). YS tega membunuh HA, karena jasa layanan pemuas nafsu yang ia berikan tidak dibayar.
Kasus pembunuhan dan penemuan mayat HA, warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Gambut ini sempat membuat geger masyarakat. HA ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah tusukan yang mematikan di bagian leher (17/5/2021).
Menurut Kapolres Banjar, tersangka YS dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan, yakni berupa pakaian korban, kemudian motor pelaku yang sebelumnya dititipkan tersangka ke tetangganya sebelum kabur ke Medan.
“Tersangka YS dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Andri Koko Prabowo.