Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tidak Boleh Ada Umbul Umbul Petahana di Kegiatan SKPD Saat Masa Kampanye Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha. (Foto : Rizal)

KBK.News, MARTAPURA – Jelang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar pada 22 September 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Banjar Imbau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk bersikap netral, Jumat (13/9/2024).

Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, mengatakan bahwa bersikap netral yang dimaksud adalah tidak ada lagi kegiatan SKPD yang memakai umbul-umbul dari petahana Bupati Banjar.

“Yang pastinya kan kalau bisa kita menghindari hal-hal yang mungkin bisa memantik permasalahan terkait dengan netralitas,” ujar Hafizh Ridha, Jumat (13/9/2024) pagi.

“Prinsipnya adalah seperti ini, kalau kita bicara aturan, yang jelas semuanya itu akan running

dimulai sejak ditetapkan calon 22 September 2024. Kedua, pada tanggal 25 September ketika dimulai tahapan kampanye,” lanjutnya lagi.

Oleh karena itu, saat sudah memasuki tahapan kampanye, tambah Hafizh, segala macam kegiatan SKPD harus sudah bersih dari umbul-umbul petahana, karena dapat menyebabkan permasalahan perihal netralitas.

“Ya, tidak boleh,” singkat Hafizh, saat ditanya apakah diperbolehkan SKPD menjalankan kegiatan dengan umbul-umbul petahana.

Sementara itu, Pemerhati Pemilu Kalimantan Selatan, Nur Kholis Majid mengatakan bahwa umbul-umbul petahana pada kegiatan SKPD saat masa kampanye akan terlebih dahulu dikaji oleh Bawaslu.

“Ya, tentu saja itu untuk memastikan apakah ada unsur kampanye disana,” beber Nur Kholis Majid.

Unsur kampanye yang dimaksud, sebut Nur Kholis Majid, yakni terdapat visi misi, partai politik, nama tulisan calon, citra diri seperti foto dan video.

“Nah, Bawasku kan punya kajian, apakah di foto itu citra dirinya (petahana). atau apakah kemudian itu, maka nanti akan dilakukan proses kajian di Bawaslu,” pungkas Mantan Ketua Bawaslu Kalsel ini.

Exit mobile version