Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tidak Dihadiri Presiden Jokowi, Peringatan Satu Dasa Warsa UU Desa Bukan Kegiatan APDESI

KBK.NEWS, BANJARMASIN – Pengurus DPP APDESI hasil Munaslub Palembang Endang Sudrajat membenarkan kegiatan Peringatan Satu Dasa Warsa UU Desa bukan digagas dan digelar APDESI, Kamis (13/6/2024).

Saat ini sekitar 1500 orang yang terdiri dari kepala desa (Kades) dan perangkat desa sedang berkumpul di Jakarta untuk mengikuti peringatan Satu Dasa Warsa Undang – Undang (UU) Desa. Kegiantan ini bukan kegiatan resmi dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) seperti yang disampaikan Ketua Umum Ketua APDESI, A Anwar Sadat.

Kegiatan yang digelar di GBK Jakarta tersebur beber Pengurus DPP APDESI Bidang Pengembangan Kelautan dan Pertanian hasil Munaslub Palembang,   Endang Sudrajat memang betul bukan acara resmi APDESI, tetapi dari Desa Bersatu yang digelar oleh bukan pengurus APDESI.

” Maaf sesuai pernyataan Pak Ketua Umum APDESI, Pak A Anwar Sadat, bahwa kegiatan Peringatan Satu Dasa Warsa UU Desa itu bukan kegiatan APDESI. Karena, itu DPP APDESI tidak bertanggung jawab atas segala kegiatan termasuk soal penggunaan anggaran yang digunakan para kepala desa dan perangkat desa seperti  biaya akomodasi dan transportasinya,” ungkap Endang Sudrajat, Kamis (13/6/2024) sore.

DPP APDESI, beber Endang Sudrajat, selama ini ini terus berkomitmen agar penggunaan dana desa untuk keperluan pembangunan di desa dan bukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan di desa, apalagi hanya menghabiskan dana desa,” tegas Endang Sudrajat.

Kegiatan peringatan Satu Dasa Warsa UU Desa di Jakarta tersebut digelar bukan oleh DPP APDESI dan penyelenggara tidak boleh mengatasnamakan APDESI, sebab Asri Anas dan Suta Wijaya bukan lagi pengurus DPP APDESI dan juga bukan juga sebagai kepala desa yang masih aktif.

” Maaf sekali lagi perlu saya sampaikan, bahwa sekarang ini yang penting adalah aksi nyata menjalankan amanah Undang – Undang Desa nomor  3. Untuk itu bukannya euforia dengan melakukan kegiatan yang justru merugikan keuangan negara melalui dana desa, sebab digunakan untuk kegiatan kontra produktif dengan menghadiri kegiatan bukan dari APDESI,”imbuh Endang Sudrajat yang juga Kades Kolam Kanan di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Endang Sudrajat juga mengaku prihatin kepada rekan – rekannya yang hadir di Peringatan Satu Dasa Warsa UU Desa 2024 di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Keprihatinan itu, karena ia menduga, mereka banyak yang belum tahu, bahwa itu bukan acara resmi APDESI.

” Kalau yang mengundang acara itu  bukan kades aktf dan bukan DPP APDESI yang sah sesuai Munaslub Palembang, lalu dimana marwah harga diri kades aktif,” pungkas Pengurus DPP APDESI Bidang Pengembangan Kelautan dan Pertanian ini.

Sebelumnya santer beredar kabar, bahwa Peringatan Satu Dasa Warsa UU Desa 2024 yang digelar akan dihadiri 20 ribu Kades dan perangkat desa di GBK Jakarta. Kemudian juga rencana akan dihadiri Presiden Joko Widodo.

Namun, sampai acara berakhir tidak ada kehadiran Presiden Joko Widodo dan yang hadir adalah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Sedangkan aparat desa yang hadir diperkirakan hanya sekitar 1500 orang saja.

Masih terkait dengan Peringatan Satu Dasa Warsa UU Desa 2024 di Jakarta ini dikabarkan, bahwa sebuah bus yang mengangkut para kades atau Pambakal yang akan mengikuti kegiatan ini terbakar.

Kemudian untuk menghadiri peringatan Satu dasa warsa UU Desa 2024 di Jakarta, sebanyak 357 kades dari Kalsel berangkat ke Jakarta. Dari 357 kades tersebut 192 orang berasal dari Kabupaten Banjar.

” Ya benar kami sedang mengikuti kegiatan peringatan Satu Dasa Warsa Undang – Undang Desa di Jakarta. Ada 357 Pambakal dari 7 Kabupaten di Kalsel yang mengikuti kegiatan ini, yakni dari Kabupaten HSU, Tabalong, Balangan, Batola, Tala, Tapin, dan Banjar. Dari Kabupaten Banjar yang berangkat 192 orang,” jelas Ketua DPD APDESI Kalsel, Akhmad Rijali Nasution, Kamis (13/6/2024).

Berdasarkan hasil penelusuran para kades atau pambakal yang berangkat kegiatan yang bukan digelar DPP APDESI ini diduga berasal dari dana desa Setiap kades yang mengikuti kegiatan ini harus menyetorkan sejumlah uang kepada panitia penyelenggara dan itu belum termasuk biaya untuk transportasi mereka.

Exit mobile version