Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tidak Hanya Mengeluh, Warga Banjarmasin Siapkan Gugatan Atas Kenaikan Tarif Air Ledeng

BANJARMASIN – Tidak hanya mengeluh saja, warga Kota Banjarmasin telah menyiapkan gugatan terhadap PTAM Bandarmasih atas kenaikan tarif air ledeng, Rabu (14/9/2022).

Posko pengaduan LBH Borneo Nusantara dan Borneo Law Firm  menerima pengaduan warga Kota Banjarmasin yang keberatan atas kenaikan tarif terbaru PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) dan pendiri LBH Borneo Nusantara Dr Muhamad Pazri, Rabu (14/9/2022).

 

“Cukup 5 pengaduan dari warga kemudian memberi kuasa kepada LBH Borneo Nusantara dan BLF, kami akan siap mengajukan gugatan dan keberatan kepada PT Air Minum Bandarmasih,” jelasnya.

Menurut Pazri, 5 warga yang memberi kuasa tercatat namanya sebagai pelanggan PT AM Bandarmasih, sehingga memiliki legal standing yang kuat sebagai penggugat.

“Kami berharap cukup lima warga Banjarmasin dari lima kecamatan memberi kuasa, Apalagi, saat ini masih ada waktu hingga 21 September 2022 sejak pemberlakuan penyesuaian tarif air PT Air Minum Bandarmasih,” kata Pazri.

Langkah awal yang diterapkan, beber Pazri, yakni upaya administratif dengan mengajukan keberatan ke PT Air Minum Bandarmasih. Hal ini berdasar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

Kemudian ungkap Direktur LBH Borneo Nusantara ini, ada dua skema yang bisa diajukan dalam menguji Perwali Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2022. Menurutnya itu mencantol SK Gubernur Kalsel Nomor 18844/0660/KUM tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah serta Permendagri Nomor Nomor 21 Tahun 2020.

“Jika keberatan para pelanggan melalui LBH Borneo Nusantara dan BLF tidak direspon PT Air Minum Bandarmasih, maka kami akan gugat secara tata usaha negara ke PTUN Banjarmasin dan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,” tegas Direktur Borneo Law Firm (BLF).

Dia menegaskan hak warga khusus para pelanggan juga dilindungi dalam peraturan perundang-undangan. Terutama, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta instrumen hukum lainnya.

Bisa saja, jika Forum Kota (Forkot) Banjarmasin juga mengajukan gugatan class action bisa bersama-sama LBH Borneo Nusantara dan BLF untuk mengugat PT Air Minum Bandarmasih,” pungkas Pazri.

Sumber : jejakrekam.com

Foto Tangkapan 

Exit mobile version