KBK.NEWS, MARTAPURA – Sidang putusan dugaan penggelembungan selisih 5 suara di internal Caleg Partai NasDem pada Dapil 4 di Kabupaten Banjar, mengalami 2 kali penundaan, Selasa (2/4/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor (Hj Sri Muliana), Rahmat Danur. Ia mengatakan sidang tertunda 2 kali dengan alasan yang tidak jelas dari majelis.
“Jadwal sidang Hari Senin (1/4/2024) terus tunda ke Selasa terus tunda lagi ke Rabu. Tidak ada alasan yang jelas oleh majelis kenapa sidang putusan ditunda,” ujar Rahmat Danur kepada KBK.News, Selasa (2/4/2024) malam.
Dalam 2 surat pemberitahuan, lanjut Danur, penundaan sidang tersebut berdasarkan dengan keputusan majelis sidang.
“Tanpa ada perihal lain atau alasan kenapa jadi penundaan putusan tersebut. Kalau berdasarkan timeline yg di buat di oleh Bawaslu Banjar Senin tadi tanggal 1 April 2024 adalah putusannya,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha perihal penundaan sidang putusan tersebut.