BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin persilakan pihak yang tidak setuju dengan nilai penetapan harga tanah dari Apraisal untuk menggugat ke pengadilan, Rabu (14/12/2022).
” Kalau tidak setuju, tidak sependapat dengan yang disampaikan Apraisal nilainya, silakan gunakan jalur apa yang mereka inginkan,” tegas Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin kepada awak media, Rabu (14/12/2022).
Menurut Aditya, Apraisal bekerja secara profesional, punya sertifikasi dan hasil penilaiannya yang dipegang oleh Pemkot Banjarbaru. Pihaknya pasti mengikuti nilai yang ditetapkan apraisal sesuai dengan undang undang dan tidak mau diintervensi.
“Kalau mau menggugat ya silakan, lebih bagus kalau ada putusan pengadilan, sehingga ada nilai kekuatan hukum tetapnya, berdasarkan putusan pengadilan, itu yang kami lakukan,” jelas Aditya Mufti Ariffin yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI ini.
Pernyataan Wali Kota Banjarbaru ini untuk menyikapi penetapan harga tanah oleh Apraisal untuk pembebasan lahan di kawasan akan dibangunnya Embung Gunung Cempaka. Apraisal telah menetapkan harga tanah milik masyarakat Rp 160 ribu permeter, namun harga tersebut dinilai terlalu rendah dan tidak sebanding dengan nilainya sekarang.
Sebelumnya, Supiansyah Darham kuasa hukum pemilik lahan menyampaikan penolakan kliennya sebagai pemilik lahan atas nilai harga tanah yang ditetapkan Apraisal, Selasa (13/12/2022).
Menurut Supiansyah Darham, penetapan harga yang dilakukan tim apraisal sangat menyakitkan hati dan merugikan para pemilik lahan, sebab seolah-olah tanah yang kliennya miliki berada ditengah hutan belantara dan tidak punya nilai ekonomis.
“Kami tidak habis mengerti darimana angka atau nilai harga yang ditetapkan oleh apraisal, masa tanah yang 5 tahun lalu dibeli klien kami Rp 200 ribu permeter ditaksir dan ditetapkan hanya Rp 160 ribu permeter,” jelasnya.
Kliennya, beber Supiansyah Darham, kalau tim apraisal punya lahan di sekitar miliknya, maka berani beli lebih mahal diatas Rp 160, yakni Rp 200 ribu permeter secara tunai.
” Mereka itu tahu harga tanah atau apa, sehingga menetapkan nilai harga tanah para pemilik lahan yang terkesan sangat tidak menghargai. Karena itu klien kami menolak dengan tegas dan walk out dari dari Aula Dinas PUPR Kota Banjarbaru serta segera melakukan gugatan,” ungkap Supiansyah Darham.