Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tidak Terdaftar Di PN Martapura, Diduga Rencana Gugatan Praperadilan MY Tidak Serius

Foto Tangkapan Layar website PN Martapura.

MARTAPURA – MY tersangka kasus dugaan korupsi melalui Penasehat Hukum diduga tidak serius untuk melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan gugatan Praperadilan, Jumat (14/1/2023).

Dalam sepekan terakhir telah diberitakan tentang persiapan MY melalui Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan untuk mengajukan permohonan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka klien oleh Kejari Kabupaten Banjar. Selain itu mereka berjanji segera memasukkan gugatan tersebut setelah semua berkasnya dinyatakan lengkap.

Namun, setelah coba dikonfirmasi tentang kesiapan permohonan gugatan Praperadilan terhadap penetapan tersangka MY oleh Kejari Kabupaten Banjar tidak mendapat tanggapan. Dalam 3 hari terakhir sudah beberapa kali untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Isrof Parhani dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan, tetapi tidak mendapat respon.

Selain itu juga upaya untuk mengetahui apakah betul permohonan gugatan praperadilan tersebut serius didaftarkan, maka telah dikunjungi website PN Martapura dan HINGGA, Jumat (13/1/2023 /pukul 17.00 WITA  tidak ditemukan pendaftarannya.

Tidak ditemukannya pendaftaran permohonan gugatan Praperadilan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang keseriusan MY melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan tersebut. Ada yang menduga rencana gugatan tidak serius, tidak punya nyali, bahkan hanya gertak sambal dan pepesan kosong saja.

Sebelumnya Penasehat Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah menyampaikan, bahwa pihaknya sudah cukup lama memberi waktu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Banjar untuk melakukan SP3 terhadap kliennya. Namun, SP3 tak kunjung dilakukan dan hal itu pihaknya nilai penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar belum memiliki kemampuan menganalisis secara tepat perkara yang dihadapi kliennya, Senin (9/1/2023).

Kemudian juga, beber Saddam, pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar pihaknya nilai juga tidak memahami Perjanjian Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH). Perjanjian kerjasama itu Nomor: 119 – 49 TAHUN 2013 Nomor : B-369/F/Fjp/02/2018 Nomor : B/9/11/2018.

Setelah melihat dan menganalisa semuanya, tegas Pimpinan Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan ini, langkah hukum untuk melindungi kliennya harus dilakukan.

“Untuk itu kami mengambil langkah hukum yang sudah diatur undang-undang dengan mempraperadilankan penetapan tersangka kepada klien kami YM. Kami tidak akan berhenti sampai disitu saja, sebab kami juga akan terus melaporkan perkembangan perkara ini ke Jamwas Kejagung RI,” tegas Saddam.

MY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar atas kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Senin (12/12/2022).

Exit mobile version