Kamaruzaman bersama 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar mengajukan gugatan terkait sengketa internal partai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021).
Sengketa internal Partai Golkar Kabupaten Banjar, meski sudah melalui sidang dan putusan Mahkamah Partai Golkar, namun persoalan belum berakhir. Sebab, 12 Pimpinan Kecamatan (PK) yang merasa dirugikan karena diberhentikan dan dihilangkan hak suaranya mengajukan permohonan gugatan ke PN Jakarta Barat.
Pengajuan gugatan ini dibenarkan anggota Partai Golkar Kabupaten Banjar, Kamaruzaman saat dihubungi via telepon.
“Ya benar pada hari ini kami mengajukan permohonan gugatan tersebut ke Pengadilan Jakarta Barat. Itu saja ya, selebihnya silakan hubungi kuasa hukum kami,” ucap Kamaruzaman yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Banjar ini, Rabu (3/11/2021) siang.
Kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar, M Jaya Butar Butar membenarkan, bahwa dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum terkait pengajuan gugatan tersebut. Menurutnya persoalan sengketa internal di DPD Partai Golkar masih belum selesai, meski sudah ada putusan Mahkamah Partai Golkar.
Menurutnya Perselisihan yang tak bisa tuntas di internal Partai Golkar, 12 kecamatan, karena mereka merasa hak suaranya hilang dalam Musda X Partai Golkar yang digelar pada 30 Januari 2021.
Jaya Butarbutar menjelaskan, selain perselisihan yang tak bisa tuntas di internal Partai Golkar, 12 pimpinan kecamatan juga merasa hak suaranya hilang dalam Musda X Partai Golkar, yang digelar pada 30 Januari 2021 lalu.
Jaya Butar Butar menyatakan, ada 12 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Banjar yang ia wakili dalam gugatan ke PN Jakarta Barat. Ke 12 PK ini masing-masing Kecamatan Martapura Kota, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Barat, Pengaron, Tatah Makmur, Martapura Timur dan Astambul.
Kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan ini juga mengungkapkan, bahwa salah satu hakim Mahkamah Partai Golkar juga menyarankan untuk mengambil langkah hukum, jika masih belum menerima hasil putusan.
“Bahwa atas saran dari salah satu Hakim Mahkamah Partai yang mengadili perkara tersebut, maka 12 Pimpinan Kecamatan itu menggunakan haknya sesuai bunyi ketentuan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Secara tegas menyebutkan dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan negeri,” papar Jaya Butarbutar dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Jaya mengaku menerima kuasa hukum dari para pihak untuk melayangkan gugatan ke PN Jakarta Barat atas Putusan Mahkamah Partai Nomor. 29/PI-GOLKAR/II/2021 tertanggal 5 Oktober 2021. Ia juga menduga itikad tidak baik dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar, Panitia Musda X Partai Golkar dan DPD I Provinsi Kalimantan Selatan, yang bersama-sama secara sengaja menghilangkan hak suara 12 Pimpinan Kecamatan dalam Musda X Partai Golkar pada tanggal 30 Januari 2021.
“13 Pimpinan Kecamatan dilakukan pemberhentian dari jabatannya secara bersamaan pada tanggal 15 Januari 2021. Atau 2 Minggu sebelum perhelatan Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar. Padahal, 13 Pimpinan Kecamatan itu tidak mengetahui sama sekali akan adanya pergantian terhadap mereka, dengan alasan adanya kekosongan kepemimpinan,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum ini , alasan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar saat itu sangat tidak masuk akal. Karena seluruh Pimpinan Kecamatan di Kabupaten Banjar terlibat pemenangan Pilkada pada tahun 2020 dimana Partai Golkar Kabupaten Banjar mengusung Kader sendiri saat Pilkada 2020.
Jaya menyatakan, Itikad tidak baik juga dilakukan Panitia Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar. Dimana tidak dilakukannya tahapan penjaringan dalam bentuk pengumuman, serta memindahkan lokasi musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar tanpa alasan jelas ke Ibukota Provinsi.
“Padahal sesuai konstitusi Golkar Musda X Partai Golkar tingkat Kabupaten dilaksanakan di wilayah yang bersangkutan,” tegasnya.
Untuk itu, ungkap Jaya, itikad tidak baik yang dilakukan DPD II Partai Golkar Kabupaten Banjar, Panitia Musda X Partai Golkar, serta DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan secara massif, terstruktur serta terorganisir. Sehingga merugikan 12 Pimpinan Kecamatan.
“Atas kerugian yang diderita 12 Pimpinan Kecamatan baik materil dan immaterial sebesar kurang lebih Rp. 12.300.000.000 (Dua belas miliar tiga ratus juta rupiah) maka meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membatalkan putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 29/PI-GOLKAR/I/2021, menyatakan tidak sah Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 005/GOLKAR-KS/II/2021 tertanggal 05 Februari 2021, tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Banjar periode 2020-2025,” tandasnya.