Tiga Bulan Masuk DPO, Pelaku Penusukan Maut di Belitung Darat Masih Diburu Polisi
KBK.News, BANJARMASIN –Tiga bulan setelah kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AG (39) masih belum berhasil ditangkap.
Meski demikian, Polresta Banjarmasin memastikan proses pengejaran terus dilakukan dan meyakini pelaku masih berada di wilayah Kota Banjarmasin.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan pihaknya telah menyebarluaskan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka ke berbagai wilayah untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Kami masih terus melakukan pengejaran. Foto DPO yang bersangkutan juga sudah disebarkan.
Dari hasil penyelidikan dan deteksi yang dilakukan, kami meyakini pelaku masih berada di dalam kota,” ujar Timbul kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, jajaran Reskrim terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan keberadaan tersangka, termasuk lingkungan keluarga maupun rekan-rekan dekat pelaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta dukungan para Bhabinkamtibmas dan ketua RT agar segera melaporkan apabila melihat atau memperoleh informasi mengenai keberadaan AG.
“Kami terus melakukan monitoring dan pengawasan. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku, segera informasikan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Timbul menambahkan, aparat kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap jalur-jalur yang berpotensi digunakan pelaku untuk keluar daerah guna mengantisipasi upaya pelarian.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap berbagai jalur yang memungkinkan digunakan pelaku. Karena itu kami berharap bantuan masyarakat apabila melihat atau mengetahui keberadaannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Polsek Banjarmasin Barat bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin telah membentuk tim khusus untuk memburu tersangka yang hingga kini masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin sebelumnya juga mengimbau AG agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian turut meminta keluarga maupun pihak yang mengetahui keberadaan tersangka agar bersikap kooperatif demi mempercepat proses penangkapan.
Diketahui, kasus tersebut menewaskan Noorwahdiatsyah (62), warga Jalan Manunggal V, Kelurahan Kuin Cerucuk.
Korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam jenis belati yang mengenai tubuhnya dalam peristiwa yang terjadi pada akhir Maret 2026 lalu.
