KBK.News, MARTAPURA – Sampai hari ini, Senin (8/7/2024), Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin masih belum menandatangani Berita Acara (BA) pleno pergantian jabatan Ketua yang digelar pada tanggal 1 Juli yang lalu, Senin (8/7/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Rizky Wijaya Kusuma. Ia mengatakan adanya penyegaran posisi ketua adalah suatu hal yang lumrah pada suatu lembaga institusi.
“Sampai hari ini BA pleno tersebut masih belum tanda tangani pak ketua. Tetapi berita acara tersebut sudah kami laporkan ke KPU Provinsi untuk disampaikan ke KPU RI,” ujar Rizky Wijaya Kusuma, Senin (8/7/2024) siang saat dikonfirmasi di kantor KPU Banjar.
Terkait dengan pernyataan Ketua KPU Banjar bahwa pergantian Ketua harus memiliki dasar yang kuat, Rizky menyebut penyegaran itu dilaksanakan dengan rapat tertinggi yakni rapat pleno.
“Jadi, tidak bisa diistilahkan kudeta, karena ini juga sudah kita sepakati 3 komisioner untuk menjadikan pak Aziez sebagai ketua (karena beliau mencalonkan diri). Yang bersepakat yaitu Pak Aziez (Abdul Muthalib) ibu Rusmilawati, dan saya sendiri. Sedangkat pak Ridha saat itu abstain (tidak memberikan suara),” beber Rizky.
“Tetapi beliau (Ridha) memberikan pernyataan bahwa pergantian ketua ini bisa untuk kebaikan bersama, maka bisa dilaksanakan,” lanjutnya lagi.
Pernyataan dari Ketua KPU Banjar M Nor Aripin, yang menyatakan bahwa ada beberapa hal administratif atau dasar yang belum bisa dianggap pleno tersebut menjadi legitimate (sah), tambah Rizky, itu merupakan sikap dan hak dari yang bersangkutan (Aripin) untuk memberikan penjelasan.
“Pada dasarnya, 3 komisioner KPU Banjar menghendaki secara artinya penyegaran dan perlu digaris bawahi ini adalah hal yang lumrah dan kami tetap solid berlima, dibuktikan dengan rapat pleno kami hari ini yang dihadiri lima komisioner terkait progres coklit,” jelas Rizky.
Rizky menyatakan keputusan penyegaran pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar tetap ada di tangan KPU RI, terkait keputusan nya bisa ditolak atau diterima.
“Kalau BA pleno perihal penyegaran yang kami sampaikan tersebut diterima oleh KPU RI akan ada SK untuk PLT, dan sampai hari ini secara definitif Ketua KPU masih pak Aripin,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin menyampaikan bahwa dirinya masih belum menandatangani hasil pleno pergantian ketua oleh 4 Komisioner KPU Banjar.
Hal tersebut disampaikan oleh M Nor Aripin kepada KBK.News, Jumat (5/7/2024) malam. Ia membeberkan bahwa pergantian ketua tersebut tanpa memiliki dasar yang kuat.
“Tentunya, pergantian ketua itu harus mempunyai dasar yang kuat,” ujar Aripin.