Tiga Narapidana Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak Tahun 2025
KBK.News, BANJARBARU – Momen suci Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M membawa kebahagiaan tersendiri bagi tiga Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Ketiganya resmi menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Banjarbaru, I Made Supartana, dalam sebuah seremoni hangat di Aula Lapas, Senin (12/5/2025).
Dalam sambutannya, Kalapas Banjarbaru menekankan pentingnya pembinaan dan perubahan perilaku sebagai bekal hidup bermasyarakat usai menjalani masa hukuman.
“Remisi ini bukan hadiah semata, melainkan penghargaan atas komitmen dan kesungguhan para Warga Binaan dalam memperbaiki diri. Teruslah berbuat kebaikan, jadikan hari raya ini momentum memperkuat iman dan tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar I Made Supartana.
Remisi yang diterima ketiga narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada jenis kasus dan penilaian pembinaan. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Bagus Paras Etika, menjelaskan bahwa mereka telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundangan.
“Dua orang dari kasus narkotika mendapat remisi masing-masing 15 hari dan satu bulan, sedangkan satu orang dari kasus pembunuhan menerima remisi dua bulan. Ketiganya telah menunjukkan perubahan positif melalui evaluasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” jelas Bagus.
Kebahagiaan atas remisi tersebut dirasakan langsung oleh Indra, salah satu penerima. Dengan mata berbinar, ia menyampaikan rasa terima kasih dan tekad kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Saya sangat bersyukur bisa mendapat remisi Waisak tahun ini. Terima kasih kepada para petugas yang tak henti membimbing kami. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus berubah ke arah yang lebih baik,” tutupnya.