BANJARMASIN – Kasus dugaan pelaku perampasan aset yang dilakukan 3 oknum perwira polisi bertugas di Polda Kalsel dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin dengan dalih netralitas, Senin (19/12/2022).
Kasus dugaan perampasan aset milik YL (38) ini sempat tidak terdengar lagi perkembangan penyelidikannya, kini kembali berproses. Informasi terbaru penyidik Polda Kalsel telah melimpahkan kasusnya ke Polresta Banjarmasin dengan dalih atau alasan netralitas.
Ketiga orang oknum terlapor terduga pelaku perampasan adalah anggota Ditkrimum Polda Kalsel, yakni AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR.
Isrof Parhani kuasa hukum YL membenarkan adanya pelimpahan kasus 3 oknum perwira polisi terduga pelaku perampasan tersebut ke Polresta Banjarmasin. Ia juga percaya Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito beserta para penyidik bisa profesional dan tegas terhadap dalam penegakan hukum.
“Kami percaya dan yakin proses hukum terhadap oknum anggota ini bisa diselesaikan penyidik Polresta Banjarmasin dengan cepat. Apalagi ketiga oknum anggota Polda Kalsel ini sudah diputus bersalah oleh Propam Polda Kalsel serta hasil riksus Itwasda,” jelas advokat muda ini, Senin (19/12/2022).
Menurut Isrof Parhani dalam kasus ini kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. Kemudian juga pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim dan Paminal Propam Mabes Polri.
” Kami taat hukum, karena itu kami menempuh jalur hukum agar para pelaku mendapatkan sanksi dan aset klien kami dikembalikan,” pungkas Isrof Parhani.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Polda Kalsel. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai yang diminta keterangan oleh awak media hanya menyampaikan, bahwa ia akan memeriksanya lagi.
” Mohon waktu untuk dikonfirmasi kembali,” jelas Rifai dihubungi terpisah, Senin tadi siang (19/12/2022).