MARTAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Martapura menggelar sidang putusan kasus meninggalnya Sarijan (60) saat digrebek dirumahnya oleh oknum polisi Sat Resnarkoba Polres Banjar, Senin (16/10/2023) sore.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ita Widyaningsih tersebut, telah memvonis tiga terdakwa Andi Setiawan, M Marzuki, dan M Taufiq Sidiq yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar, dengan hukuman pidana 1 Tahun 10 Bulan penjara.
Ketiga terdakwa oknum polisi ini telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjar.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan turut serta karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Ita Widyaningsih saat membacakan putusan.
Tiga terdakwa kasus tewasnya Sarijan, sebelumnya telah dituntut 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar.
Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Banjar saat sidang lanjutan kasus kematian Sarijan, yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura, dengan agenda sidang berupa pembacaan tuntutan dari JPU, Rabu (4/10/2023) yang lalu