MARTAPURA, KBK.News – Misteri kematian seorang perempuan berinisial N (38) yang ditemukan tewas bersimbah darah di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Banjar, Senin (22/6/2026).

Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial AS (60) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, peristiwa tragis tersebut dipicu persoalan sepele yang berujung maut. Tersangka mengaku tersinggung setelah mendapat ucapan yang dianggap menghina dirinya saat berada di area persawahan.

“Korban mengucapkan perkataan ‘Dasar Bungul’ kepada tersangka. Ucapan itu membuat tersangka merasa sakit hati dan tersinggung,” ujar AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu korban sedang membersihkan rumput di sawah miliknya di Desa Lok Tunggul.

Di waktu yang sama, tersangka melintas di sekitar lokasi dan tanpa sengaja menginjak pematang sawah yang sedang dikerjakan korban. Korban kemudian melontarkan ucapan yang membuat tersangka emosi.

Dalam kondisi tersulut amarah, tersangka melihat sebilah parang milik korban yang tergeletak tidak jauh dari lokasi.

“Tersangka mengambil parang tersebut dan langsung menebaskannya ke arah leher belakang korban. Setelah itu pelaku kembali melakukan beberapa kali bacokan hingga korban terjatuh,” jelas Kapolres.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian kepala, leher, punggung, dan siku kiri. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah MTQ Nasional di Kabupaten Banjar Terus Berjalan di Polres Banjar

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka membersihkan parang yang digunakan, memasukkannya kembali ke dalam kumpang, lalu meninggalkan lokasi persawahan.

Korban baru ditemukan sekitar pukul 18.30 Wita oleh suaminya yang datang mencari karena korban tak kunjung pulang ke rumah. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada warga dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Kasus kematian korban sempat menjadi perhatian warga Pengaron karena pelakunya tidak langsung diketahui. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata AKBP Dr. Fadli.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya, pakaian korban, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja keras tim penyidik yang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.