KBK.News, BANJARMASIN– Tiga pria yang sedang membagi sabu-sabu digerebek aparat Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (12/3/2025) malam, sekitar pukul 21.30 Wita. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan 9 Oktober Komplek 500 Ujung, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah SG (29), pemilik rumah, bersama MT (22) dan AB (24). Saat polisi masuk, SG dan MT kedapatan sedang membagi sabu di dalam kamar, sementara AB rebahan tak jauh dari mereka.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita enam paket sabu-sabu seberat total 6,78 gram yang dikemas dalam plastik klip, serta satu timbangan digital, satu sendok sabu dari sedotan plastik, sebuah dompet kecil, dan satu ponsel Samsung Galaxy A13 warna hitam.
Polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,06 gram di saku celana MT. Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Diketahui, MT merupakan warga Kelayan B Gang Cempaka, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sementara AB, seorang juru parkir, tinggal di Jalan 9 Oktober Gang Morosenang, Kelurahan Pekauman.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, mengatakan penggerebekan ini berkat laporan masyarakat. “Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 Sub 114 Sub 112 Ayat (2) Sub 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Kini, mereka harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi, meninggalkan kehidupan bebas yang selama ini mereka nikmati.
Penulis/ Editor : Iyus