Sama dengan kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, tiga pria di HST juga diamankan polisi akibat tersandung penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Sabtu (10/7/2021).
Pekan ini publik dikejutkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Hampir waktu bersamaan dengan kedua artis atau figur publik tersebut, tiga pria di Hulu Sungai Tengah (HST) juga diringkus akibat narkoba jenis sabu.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini memaparkan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku tersebut, Rabu (7/7/2021).
Tiga pelaku tersebut berinisial RUD (23) warga Desa Guha kecamatan Labuan Amas Selatan HST, dan ER (37) warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai HST. Kemudian SUB (37) warga Jalan Mualimin Barabai Darat, Kecamatan Barabai, HST.
Dari ketiga pria itu, diamankan barang bukti sebanyak 61 paket sabu-sabu dengan berat berat bersih 47,02 gram, pipet dan beserta alat hisap lengkap.
Mereka diamankan di Desa Guha tepatnya di tengah area persawahan,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, Jumat (9/7/2021).
Dari tiga tersangka itu pelaku RUD merupakan TO (Target Operasi) dan DPO pada perkara narkotika yang terdahulu.
“Saat itu mereka sedang transaksi sambil makai narkotika itu,”bebernya.
Kini ketiganya telah diamankan beserta barang bukti lainnya, yakni tiga unit sepeda motor, Handphone dan barang bukti lainnya di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga pelaku bakal dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.