Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif BRI Kuin Alalak Dituntut 4,5 Tahun Penjara
KBK.News, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak, yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/5/2026).
Selain tuntutan pidana badan, ketiga mantan mantri BRI tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arifin mengatakan, tuntutan pidana penjara dan denda terhadap ketiga terdakwa sama.
Namun besaran uang pengganti yang dibebankan berbeda sesuai hasil perhitungan kerugian negara dan peran masing-masing terdakwa.
“Untuk tuntutan pidana penjara dan denda sama, yang berbeda hanya uang penggantinya,” ujar Syamsul usai sidang.
Dalam nota tuntutannya, JPU menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar lebih.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
“Sementara untuk dakwaan primer Pasal 2 tidak terbukti,” jelas Syamsul.
Untuk terdakwa Madiyana Gandawijaya, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih. Sedangkan terdakwa Rabiatul Adawiyah dituntut membayar Rp1,4 miliar lebih dan Hairunisa sebesar Rp1,2 miliar lebih.
JPU juga menegaskan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” tambahnya.
Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, ketiga terdakwa diduga bersekongkol melakukan fraud kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak sejak 2021 hingga 2023.
Modus yang dilakukan beragam, mulai dari penggunaan rekening hasil percaloan, mencatut data debitur yang telah meninggal dunia hingga membuat pengajuan kredit fiktif menggunakan data yang dimanipulasi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sedikitnya lebih dari 190 rekening yang diduga digunakan dalam praktik fraud tersebut.
Kasus ini sendiri menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar lebih.
Sebelumnya, para terdakwa juga sempat mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun dalam putusan sela, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam perkara ini, JPU juga menerapkan sejumlah pasal berlapis termasuk ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.
