MARTAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Martapura menggelar sidang kasus kakek Sarijan (60), yang diduga pengedar sabu tewas saat penggerebekan oleh sejumlah oknum polisi Sat Resnarkoba Polres Banjar pada 29 Desember 2021 lalu, Senin (31/7/2023) malam.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ita Widyaningsih tersebut, mengagendakan pemeriksaan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Sidang dengan nomor perkara 184/pid.B/2023/PN Mtp, 185/pid.B/2023/PN Mtp, dan 186/pid.B/2023/PN Mtp tersebut juga menghadirkan langsung 3 terdakwa oknum polisi dari Polres Banjar berinisial MTS, MM, dan AS.
Mesrawi (38), sepupu Alm Sarijan, yang juga selaku saksi di persidangan, mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut karena merasa ada kejanggalan terkait kematian almarhum Sarijan.
“Kami melapor karena kami merasa ada kejanggalan, kami berpikir bahwa ada penganiayaan oleh oknum kepolisian dalam penggrebekan pak Sarijan pada waktu itu,” ujar Mesrawi usai sidang.
Ia menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada (29/12/2021) pukul 23.30 WITA dan menyebutkan Alm Sarijan tidak sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
“Untuk kejadian sekitar jam setengah 12 malam, kasus sempat berlarut larut sampai 6 bulan, kami melaporkan ke Polda Kalsel pada Januari 2022, namun pemeriksaan polisi dimulai pada juni 2022, terhitung sampai sekarang kasus ini sudah berjalan 19 bulan,” jelasnya setelah sidang.
Mesrawi mengaku heran, pada saat penetepan tersangka di Polda Kalsel beberapa waktu yang lalu, jumlah tersangka berjumlah 6 orang, namun yang dihadirkan pada persidangan hanya 3 tersangka saja.
“Tentu saja kami mempertanyakan, kenapa saat ini jumlah tersangka hanya menjadi 3 orang ? padahal sebelumnya ada 6 orang, kemana sisanya?,” ujarnya.
Dirinya berharap agar perkara tersebut bisa segera dituntaskan dan diungkap, serta memohon kepada dewan hakim agar bisa bekerja seadil adilnya.
“Apabila ini tidak diadili, kasus ini bisa melangkah ke pengadilan yang lebih tinggi. Intinya kami tidak terima karena 6 tersangka menjadi 3 tersangka saja, dan kami minta keadilan seadil adilnya dan sesuai hukuman yang berlaku untuk para terdakwa,” harapnya.
Sejumlah awak media yang meliput sidang di PN Martapura ini sempat merasa heran, karena diminta pegawai di PN Martapura untuk memperlihatkan ID Card dan juga KTP. Keheranan tersebut terjadi, sebab setelah lama meliput di PN Martapura diminta untuk memperlihatkan ID Card wartawan sekaligus juga KTP.
“Iya saya hanya merasa heran, sebelumnya tidak pernah pemeriksaan ID Card wartawan beserta KTP,” jelas salah seorang awak media.
Sidang di PN Martapura perkara Kakek Sarijan ini berjalan molor, semestinya dan gelar Pukul 10.00 WITA, namun baru terlaksana sekitar Pukul 17.00 WITA.