Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan Lahan PT AGM Resmi Ditetapkan Polda Kalsel
KBK.News, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan terkait pembebasan lahan di wilayah konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSU).
Kasus ini berawal dari proses pembebasan lahan yang dilakukan pada tahun 2022. Dalam proses tersebut, diduga terdapat oknum yang menjual lahan bukan miliknya kepada pihak perusahaan tambang.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, SH, MH, membenarkan penetapan tiga tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel Unit III Subdit IV. Ia menyebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 dan 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“PT AGM telah menerima surat tembusan dari Polda Kalsel yang menyatakan telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pelapor dalam perkara ini adalah PT Antang Gunung Meratus,” ujar Suhardi di Banjarbaru, Kamis (23/10/2025).
Menurut Suhardi, dalam proses pembebasan lahan, PT AGM telah menjalankan seluruh prosedur sesuai Standar Operasional Perusahaan (SOP). Pembayaran lahan dilakukan berdasarkan dokumen resmi, namun belakangan diketahui bahwa lahan yang dibayar ternyata tidak dimiliki secara sah oleh pihak penjual.
“Artinya, para tersangka menjual lahan yang bukan milik mereka. PT AGM sudah menjalankan prosedur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhardi menegaskan komitmen PT AGM untuk selalu menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum, keadilan, dan transparansi dalam seluruh kegiatan perusahaan.
“PT AGM tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang merugikan perusahaan, negara, atau masyarakat. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan keterangan palsu atau menyesatkan yang dapat menghambat proses hukum.
“Kami akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang memberikan keterangan tidak benar. Jika ada pihak yang menyampaikan keterangan palsu, tentu akan diproses secara hukum,” ucap Suhardi.
Suhardi menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengembangan kasus ini kepada penyidik Polda Kalsel dan berharap prosesnya berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Bila nanti ditemukan aktor lain di balik kasus ini, tentu harus ditindak tegas,” tutupnya.
