Kantor Berita Kalimantan

Tilang Manual Masih Berlaku Meski Ada Kamera Tilang Elektronik di Martapura

Kamera tilang elektronik sudah terpasang di Jalan A Yani, simpang 4 sekumpul, Martapura. (Foto : Rizal)

KBK.News, MARTAPURA – Meskipun kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di Martapura, penilangan secara manual masih akan tetap dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Banjar, Kamis (11/1/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira. Ia mengatakan penilangan manual hanya dilakukan untuk pelanggaran yang dapat terlihat secara langsung.

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira. (Foto : Rizal)

“Meski ETLE sudah aktif, penilangan manual tetap dilakukan, terutama untuk pelanggaran yang dapat terlihat langsung, serta yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas,” ujar Risda.

Namun, lanjut Risda, operasi razia stasioner yang biasanya dilakukan secara bersamaan tidak lagi dilaksanakan.

“Kami akan fokus pada pelanggaran yang dapat terlihat langsung, seperti ketika seseorang tidak menggunakan helm. Setelah itu, kami akan memeriksa surat-suratnya. Jika memiliki SIM atau STNK, kami akan melakukan penilangan dengan barang bukti berupa SIM/STNK,” jelasnya.

Selain itu, Satlantas Polres Banjar juga dilengkapi dengan ETLE Mobile, yang mana anggota Satlantas bertugas untuk mengambil foto Plat Nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Namun, ETLE di Martapura telah terpasang dan aktif, namun hingga kini masih belum beroperasi sepenuhnya.

“Semua memerlukan proses, saat ini tiangnya sudah berdiri, kamera sudah aktif, namun masih dalam tahap uji coba,” pungkasnya.

Exit mobile version