Tim Advokasi JURKANI yang terdiri dari para advokat, akademi, aktivis, dan masyarakat sipil terbentuk, Sabtu (20/11/2021).
Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan telah membentuk Tim Advokasi Jurkani. Ia juga menjelaskan latar belakang dari pembentukannya.
“Berangkat dari keresahan dan kepedulian atas praktik oligarki dalam pengelolaan sumberdaya alam, termasuk batubara dan kelapa sawit di Kalimantan Selatan. Gabungan advokat, akademisi, aktivis lingkungan dan hak asasi manusia dari berbagai elemen masyarakat sipil lainnya sepakat membentuk Tim Advokasi yang diberikan nama “PerJUangan Rakyat Kalimantan selatan melawaN oligarkI” atau disingkat JURKANI,” jelasnya, Sabtu (20/11/2021).
Menurut Denny, pemilihan diksi dan akronim JURKANI ini bukanlah tanpa sebab dan tujuan, tetapi salah satunya memang didedikasikan untuk mengadvokasi pembunuhan Almarhum JURKANI yang sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat yang melakukan advokasi melawan penambangan tanpa izin (tambang ilegal), di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mantan Wamenkum HAM di era Presiden SBU juga menyatakan, bahwa Jurkani adalah martir sekaligus ikon perjuangan, di samping martir dan ikon lainnya seperti Hadriansyah, Guru SD yang meregang nyawa karena memprotes aktivitas pertambangan milik pengusaha berpengaruh di Kalsel; Trisno Susilo, Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang divonis penjara 4 tahun; Muhammad Yusuf, wartawan yang dijebloskan ke dan meninggal di dalam penjara setelah mewartakan konflik lahan di Kalsel, hingga pada tahun 2020 Diananta Putra Sumedi, wartawan Banjarhits.id, yang dipenjara, karena memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat Dayak di Kalimantan Selatan.
“Meski JURKANI adalah ikon tim advokasi ini, tetapi perjuangan ini tanpa mengecilkan arti dan peran martir-martir lainnya,” tegasnya.
Tim Advokasi JURKANI diisi, Denny Indrayana, Febri Diansyah, Luthfi Yazid, Berry Nahdian Forqan, Kisworo Dwi Cahyono, Iwan Satriawan, Erlina, Noorhalis Majid, Swary Utami, M. Irana Yudiartika, Surya Fermana.