
Tim Advokasi Keadilan "Juwita" yang dipimpin Dr. Muhammad Fajeri SH MH didampingi kakak ipar korban saat memberikan keterangan pers (Foto Mercy)
KBK.News, BANJARMASIN – Tim Advokasi Keadilan “Juwita” yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Fajeri SH MH menyampaikan apresiasi kepada penyidik POM AL di Markas POM AL Jalan H Anang Adenansi Banjarmasin atas penetapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku pembunuhan jurnalis lokal, Juwita.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil autopsi yang menguatkan indikasi pembunuhan terencana.“Kami mengapresiasi penyidik POM AL yang bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini”terang Muhammad Fajeri usai keluar dari Markas POM AL, Sabtu ,(29/3/2025)
Selain itu sambungnya yang menguatkan adalah adanya pengakuan tersangka sendiri.
Penetapan Pasal 340 KUHP menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kebenaran,” ujar Dr. Muhammad Fajeri.
Dr. Muhammad Fajeri menegaskan, Tim Advokasi Keadilan “Juwita” akan terus mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan. “Kami akan mengawasi agar kasus ini tidak berakhir dengan impunitas,” pungkasnya didampingi C. Oriza Sativa, S.H., MH, Kisworo Dwi Cahyono, S. H, Kharis Maulana Riatno, S. H., Ahmadi, S. H. M.H, R. Rahmat Dannur, S.H., Bahrudin, S. H. dan Mbareb Slamat Pambudi S.H yang ikut hadir di Markas POM AL.
Susi Anggraini, ipar korban, mengungkapkan rasa terima kasih atas profesionalisme penyidik. “Kami menghargai keterbukaan dan keseriusan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, hukum pelaku seberatnya ujarnya.
Hadir juga kakak tertua Juwita, Praja dan Satria (Suami Susi Anggraini)”Kami semua empat saudara tiga laki laki, almarhumah (Juwita red)paling cantik diantara keluarga,”tutur Praja dengan nada sedih
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan oleh POM AL masih berlangsung. Keluarga korban dan Tim Advokasi Keadilan “Juwita” berkomitmen mengawal kasus ini agar menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dan adil di Indonesia.
Kronologi Kasus Pembunuhan Juwita
Seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Satu berinisial J (23) diduga terlibat dalam kematian jurnalis Newsway.co.id yang bertugas di wilayah Banjarbaru dan Martapura. Belakangan terungkap, J merupakan kekasih Juwita dan keduanya telah bertunangan serta berencana menikah pada Mei 2025.
Rekan kerja korban, Devi Farah Diba, mengungkapkan bahwa Juwita sempat memamerkan foto bersama J dengan latar biru di casing ponselnya. “Pas kita nongkrong bareng, Ju sempat pamerin foto bareng J dan minta doa serta nasihat jelang menikah,” ujar Devi kepada wartawan ,Jumat (28/03/2025).
Devi juga mengungkapkan bahwa Juwita jarang membicarakan J, namun pernah mengisyaratkan bahwa kekasihnya bersifat temperamental dan cemburuan. Dalam hubungan yang disebut obsesif, Juwita dikabarkan harus melaporkan segala aktivitasnya kepada J.
Keterlibatan J dalam kematian Juwita sudah dikonfirmasi oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap. “Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J terhadap korban Juwita (25) pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Pangkalan Lanal Balikpapan pada Rabu (26/03/2025).
Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap mengingat lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan. J yang sudah berdinas selama 4 tahun di TNI AL dan baru sebulan bertugas di Lanal Balikpapan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis/ Editor!,: Iyus