Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tim Gabungan Resmob Polres Banjar dan Polda Kalsel Ringkus Pelaku Penipuan, Korban Rugi Hingga Ratusan Juta

Tim Gabungan Resmob Polres Banjar dan Polda Kalsel Ringkus Pelaku Penipuan. (Foto : Humas Polres Banjar)

KBK.News, MARTAPURA – Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar dan Polda Kalsel, ringkus seorang tersangka pelaku penipuan pada Kamis, (30/5/2024), sekitar pukul 23.55 Wita.

Penangkapan tersebut, dilakukan di sebuah kos-kosan di lantai 4 Komplek Haji Iyus, Jalan STKIP PGRI Blok Utama, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji, mengungkapkam bahwa tersangka yang diamankan berinisial H (48), seorang laki-laki yang berdomisili di Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

“H diduga melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 KUHP sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Suwarji, Minggu (2/6/2024).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat berharga kwitansi pembelian mobil merek Toyota tahun 2017 warna hitam atas nama PT Teknologi PI senilai Rp 122 juta.

“Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 26 April 2022, sekitar pukul 12.00 Wit di showroom mobil Ridho Ummi, Jalan A. Yani Km 10.2,Kecamatan Kertak Hanyar,” beber Suwarji.

“Lalu, Pelapor berniat membeli mobil merek Toyota tahun 2017 warna hitam dengan harga Rp 122 juta. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelapor membayar lunas dengan biaya balik nama dan cabut berkas,” lanjutnya lagi.

Terlapor, H, berjanji, sebut Suwarji, akan menyerahkan surat-surat berharga berupa BPKB, STNK, dan notis pajak paling lama dalam 7 bulan.

“Namun, hingga 22 Februari 2024, surat-surat tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 122 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Suwarji.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Kamis, (30/5), tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar, dan Unit Resmob Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka H. Penangkapan dilakukan di kos-kosan H Mamduh, lantai 4, Komplek Haji Iyus, Jalan Stkip Pgri Blok Utama, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara.

Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banjar, tambah Suwarji, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana penipuan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan,”pungkasnya.

Exit mobile version