MARTAPURA – Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjar berhasil melakukan penyelidikan dan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) di Martapura, Rabu, (23/08/2023).
Dalam kasus ini, seorang laki-laki bernama N warga setempat, melaporkan dugaan tindak pidana Curas yang menimpa anaknya, Riska Nurul Aini. Kejadian terjadi pada Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 Wita, di Taman Demang Lehman, Jalan SMP 3, Kecamatan Martapura.
“Saat itu, korban dan empat temannya sedang bermain kartu UNO, kemudian dua orang tak dikenal mengancam dengan pisau dan mengambil ponsel korban, merek Redmi Note 11 Pro berwarna hitam, serta merugikan korban sebesar Rp.3.588.000,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP Suwarji.
Pengungkapan kasus ini dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pukul 17.00 WITA, Tim Gabungan melakukan penyelidikan terhadap pelaku Curas, yang diidentifikasi sebagai AR. Pelaku berhasil ditemukan berada di rumahnya belakang Akper Intan, Jalan Cempaka, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura.
Pukul 18.30 WITA, Tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah pelaku AR, dan berhasil mengamankan pelaku tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Identitas pelaku yang diungkap adalah AR, beragama Islam, suku Banjar, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku diketahui melakukan tindak pidana bersama dengan seorang rekan bernama E,” sebut Suwarji.
Dalam pengakuan AR, ia mendapatkan uang sebesar Rp.200.000, dan ponsel korban sebagai hasil dari tindakan tersebut.
Terungkap bahwa AR juga telah terlibat dalam tindakan premanisme di Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, yang mana ia meminta uang kepada pejalan kaki dan melukai korban dengan senjata tajam.
Pelaku mengakui bahwa ia menjalankan aksinya dengan mencari tempat sepi sebelum melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Modus operandi yang digunakan adalah berburu tempat yang sepi sebelum melancarkan aksinya. Pada akhirnya, pelaku berhasil diungkap dan dihadapkan pada proses hukum yang lebih lanjut.
“Kepolisian Resor Banjar Polda Kalsel mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana Curas ini. Hal ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Banjar,” tutup H Suwarji.