Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tim Gabungan Turunkan Paksa Atribut Kampanye Parpol Dan Caleg

Semakin hari atribut atau alat peraga kampanye milik peserta pemilu 2014 , seperti milik Parpol dan para Caleg di Kota martapura semakin bertambah menghiasi jalan protokol dan jalan provinsi. Kondisi ini selain melanggar peraturan KPU juga melanggar peraturan Bupati Banjar Nomor 17 tahun 2013 tentang pemasangan atribut kampanye dan penggunaan Fasilitas umum, serta untuk menegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang kebersihan lingkungan.

Dampak dari pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan itu ,maka keindahan dan ketertiban kota martapura menjadi terganggu , bahkan dapat membahayakan para pengguna jalan. Terkait hal itu Satpol PP Kabupaten Banjar bersama Panwaslu, KPU, Kesbangpol, Disperkim , Polres Banjar , Kodim 1006 melakukan penertiban atribut kampanye yang menyalahi aturan dalam pemasangannya “ peneriban atribut kampanye peserta Pemilu yang melanggar aturan di sekitar kota martapura mulai kemaren sudah dilakukan dan diteruskan pada hari ini,” tegas Eddy Ariansyah kepada RRI, Kamis ( 13/02/2014).

Menurut Eddy Ariansyah ada sekitar 600 atribut kampanye milik Partai Politik dan Caleg yang dipasang melanggar aturan dan terdata pada Panwaslu Kabupaten Banjar akan diturunkan paksa, sebab sudah beberapa kali diberikan teguran tidak mereka hiraukan.

Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Banjar Ahmadi yang juga merupakan Koordinator penertiban atribut kampanye itu mengatakan , bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan peringatan kepada Partai Politik dan Calon anggota Legislatif agar tidak lagi memasang atribut mereka di daerah yang tidak diijinkan , seperti di Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati dan sekelilingnya, Gedung /Kantor milik Pemerintah ,TNI, POLRI ,BUMN dan BUMD, Sekolah dan Kampus, Tempat Ibadah ,Rumah Sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan,Monumen bersejarah,rambu-rambu lalu lintas jalan umum,lingkup pekarangan terminal umum/bus,jembatan, median jalan, tiang atau gardu listrik,di depan kantor sekretariat partai politik lain,Taman Kota, Stadion Demang Lehman serta gedung yang melekat atau satu komplek dengan gedung pemerintah.

Ahmadi juga mengungkapkan dengan diadakannya kegiatan penertiban kampanye ini diharapkan agar tidak ada lagi Partai Politik, Calon Anggota Legislatif serta masyarakat yang memasang atributnya di sembarang tempat yang dapat mengganggu Keindahan Kota dan Ketertiban Umum di Kabupaten Banjar.

Exit mobile version