Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tim Hukum AnandaMu Nilai Putusan Bawaslu Kota Banjarmasin Setengah Hati

Tim Hukum Paslon Wali Kota Banjarmasin Nomor Urut 04 AnandaMu Menilai Putusan Bawaslu Kota Banjarmasin Setengah Hati dan Tidak Profesional, Sabtu (23/1/2021).

Laporan Tim Paslon Wali Kota Banjarmasin Nomor Urut 04 Hj Ananda – Mushaffa (AnandaMu) terhadap dugaan pelanggaran Paslon Ibnu – Arifin telah diputus Bawaslu Kota Banjarmasin baru-baru. Bawaslu Kota Banjarmasin hanya melanjutkan 1 pelanggaran dari 4 dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Kasus dugaan pelanggaran yang dilanjutkan adalah netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua ASN yang dilaporkan ke KASN untuk diproses, KSN RI yaitu Ahmad Baihaqi, Redwan Rezayadi, dan Mergi Mahrita.

<span;>Terkait status laporan ini, Ketua Tim Hukum AnandaMu Dr. Bambang Widjojanto menyatakan, Bawaslu Kota Banjarmasin telah membuat “Putusan Setengah Hati” atas Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon  02 Ibnu Sina – Arifin Noor.

Putusan itu tidak sekedar memperlihatkan adanya tindakan unprofessional conduct atau cara kerja yang tidak professional saja, namun sekaligus menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan. Hal itu tentunya selain dapat merusak kehormatan institusi Bawaslu tapi juga membuat makin meluasnya ketidakpercayaan publik pada penyelenggaraan Pilkada di Kota Banjarmasin,” tegasnya, Sabtu (23/1/2021).

Menurut BW ada 62 alat bukti yang diajukan Pelapor dan fakta yang tak terbantahkan terjadinya pelanggaran dan kecurangan dilakukan Paslon Nomor Urut 02. Termasuk juga dugaan pelanggaran yang dilakukak di masa tenang dan setelah hari pencoblosan, namun diabaikan.

Padahal fakta terjadinya pelanggaran dan kecurangan tersebut tampak jelas dari bagian putusan yang berbunyi bahwa status kasus para Terlapor Ahmad Baihaqi dan Redwan Rezayadi yang notabene seorang Lurah diteruskan ke KASN,” ucapnya.

Dari bukti-bukti yang ada, ungkap BW, itu menunjukkan bahwa Ahmad Baihaqi, Ketua Yayasan Banjarmasin Baiman 2 dan Redwan Rezayadi Lurah Kuin Cerucuk yang keduanya adalah ASN merupakan bagian tidak terpisahkan. Sebab, keduanya menjadi bagian Tim Pemenangan yang dikordinasikan secara langsung dan terstruktur dibawah kendali Ibnu Sina-Arifin Noor.

Keduanya punya indikasi yang sangat kuat melakukan pelanggaran perundang-undangan dan tindak kecurangan dalam Pilkada Kota Banjarmasin,” tegasnya.

Pelanggaran dan kecurangan yang diduga keras dilakukan kedua ASN, diantaranya melakukan pengumpulan KTP dan mendorong Warga untuk memilih Ibnu Sina – Arifin Noor melalui sejumlah Koordinator lapangan. Namun Ibnu Sina – Arifin Noor dibiarkan melenggang bebas dan kasusnya dalam laporan berbunyi “dihentikan“.

Tidak hanya itu saja, Ibnu Sina dengan Ahmad Baihaqi juga telah membentuk Grup WhatsApp bersama bernama Banjarmasin Baiman 2 yang ketuanya adalah Ahmad Baihaqi dan anggotanya termasuk Ibnu Sina. Juga ada Kartu Banjarmasin Baiman 2 dimana penandatangan kartu tersebut adalah Ahmad Baihaqi dan Ibnu Sina. Saksi-saksi yang dihadirkan pun semuanya membenarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh pelapor,” tuturnya.

Keseluruhan bukti-bukti, termasuk juga saksi-saksi yang diperiksa telah membuat terang dan jelas tentang betapa sistematisnya tindakan yang dilakukan, bersifat massif dan terstruktur berupa kecurangan dan pelanggaran pilkada oleh Ibnu Sina-Arifin sebagai Paslon No. 2 bersama-sama ASN diatas dalam Pilkada Banjarmasin 2020.

Jadi agar digarisbawahi bahwa seluruh uraian di atas menegaskan adanya pelanggaran dan kecurangan serta dengan sangat jelas menggambarkan bahwa ada relasi yang bersifat material antara Ibnu Sina dengan Ahmad Baihaqi dan ASN lainnya, seperti lurah & camat dan pihak yang menjadi bagian penyelenggara pemilu. Alat bukti yang diajukan menjelaskan hal dimaksud karena memuat foto-foto kedua ASN tersebut duduk bersama, tertawa dan mengacungkan dua jari sebagai simbol Paslon 2, baik pada masa kampanye, pada masa tenang dan setelah hari pencoblosan. Keseluruhan fakta itu seharusnya membuat Bawaslu Kota Banjarmasin sampai pada putusan Ibnu Sina-Arifin terlibat dalam berbagai pelanggaran dan kecurangan bukan justru “membebaskan” Ibnu Sina-Arifin Noor”,” ungkapnya.

Yang juga misleading, jauh dari konteks laporan adalah di dalam Putusan juga disebutkan bahwa saksi yang dihadirkan, menjadi Terlapor IV dan kasusnya diteruskan.

“Lho kok bisa saksi kami menjadi terlapor? Dalam berpraktek selama puluhan tahun sebagai advokat, termasuk pernah menjadi Komisioner KPK RI selama satu periode tidak pernah ada kejadian seorang saksi, kemudian menjadi terlapor di dalam satu laporan yang sama,” jelasnya.

“Jadi banyak kekeliruan yang secara sengaja dibuat oleh Bawaslu Kota Banjarmasin terkait Laporan Tim kami. Laporan tidak diserahkan beserta hasil kajian, dikirim dengan surat tanpa nomor serta diumumkan di Banjarmasin pada tanggal 18 Januari 2020. Hal ini tentu bukan sekedar salah ketik, tetapi justru makin menunjukkan adanya unprofessional conduct atau tidak profesionalnya cara kerja Bawaslu Kota Banjarmasin” tambahnya.

Dirinya pun dalam kesempatan ini tidak mau menebak-nebak mengapa putusan Bawaslu Kota Banjarmasin melepaskan keterkaitan Ibnu Sina – Arifin Noor dengan orang-orang yang dijadikannya sebagai mesin suara dalam Pilkada Kota Banjarmasin 2020, termasuk warga yang sudah bersedia mencoblos Paslon No. 2 Ibnu Sina – Arifin Noor.

Khusus untuk masyarakat kasihan saja mereka. Sudah mau diarahkan untuk mencoblos Paslon No. 2, tetapi uang dan kartu Baiman yang dijanjikan ternyata hanyalah pepesan kosong,” ucapnya.

Baginya berdasarkan hukum formil, jelas laporan pihaknya telah memenuhi syarat sehingga diproses oleh Bawaslu Provinsi Kalsel dan Bawaslu Kota Banjarmasin. Secara materiil 62 (enam puluh dua) bukti yang disampaikan telah menjelaskan, telah terjadi kecurangan oleh Ibnu Sina – Arifin Noor terbukti dengan diteruskannya kasus 2 ASN yaitu Ahmad Baihaqi dan Lurah Kuin Cerucuk. Pada konteks itu seyogianya dapat disimpulkan Ibnu Sina – Arifin Noor adalah pihak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan kesalahan kedua ASN tersebut.

Berbagai uraian kami di atas diduga kuat disebabkan oleh adanya konflik kepentingan dan unproffesional conduct dari Bawaslu Kota Banjarmasin dan akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Tim Hukum Paslon No. 4 AnandaMu membawa kasus ini ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,” pungkasnya.

Exit mobile version