Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tim Hukum AnandaMu Siap Adu Bukti Dengan Tim Ibnu -Arifin

Tim kuasa hukum Paslon Wali Kota Banjarmasin Nomor Urut 04 AnandaMu siap adu alat bukti di sidang Bawaslu Banjarmasin dengan Tim Paslon Nomor Urut 02 Ibnu – Arifin, Jumat (15/1/2021).

Menanggapi kesiapan Tim Paslon Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina – Arifin, Tim Hukum AnandaMu sebagai pelapor dugaan pelanggaran persilakan untuk adu alat bukti di Bawaslu Banjarmasin..

Sulaiman N. Sembiring atas nama Tim Hukum AnandaMu mengatakan, pihaknya siap saling uji alat bukti terkait laporan dugaan pelanggaran berat dan sistematis terhadap Tim Paslon 02 Ibnu Sina – Arifin Noor. Dugaan pelanggaran dilakukan Paslon 02 pada Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 lalu di Sidang Bawaslu Banjarmasin nantinya.

“Kami optimis dalil-dalil yang Tim Hukum AnandaMu sampaikan sudah sesuai dengan bukti-bukti riil. Kemudian akan didukung dengan pernyataan para saksi yang mengetahui persis kejadian sebenarnya di lapangan,” tegasnya, Jumat (15/1/2021).

Tim Hukum AnandaMu ini juga meyakini, bahwa Bawaslu Banjarmasin sebagai lembaga yang memastikan penyelenggaran Pilkada Kota Banjarmasin berjalan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan jujur serta adil (Jurdil). Untuk itu Bawaslu Kota Banjarmasin tentu akan membaca bukti-bukti dengan cermat, lengkap, komprehensif. Kemudian mendengar keterangan saksi-saksi dan akan melihat kaitannya antara satu sama lain.

“Karena itu mari kita tunggu hasil sidang Bawaslu Kota Banjarmasin. Kami berharap pemeriksaan berjalan obyektif dan professional,” ucap adik kandung dari Tifatul Sembiring ini.

Menurutnya, momentum seperti ini akan sangat penting, dimana Bawaslu Kota Banjarmasin memiliki peran signifikan untuk mencatatkan dalam sejarah, karena mampu menunjukkan institusinya dapat berdiri kukuh sebagai penjaga demokrasi dan pemilihan yang jujur dan adil.

“Sekali lagi kami percaya sepenuhnya kepada para Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin,” tambahnya.

Pada kesempatan ini Sulaiman N. Sembiring mengingatkan kuasa hukum Ibnu – Arifin tentang putusan Bawaslu. Dalam peraturan dan perundang-undangan, bahwa harus diputuskan dalam waktu 5 hari sejak diregister.

“Putusannya masih lama sebagaimana yang mereka sampaikan, itu jelas tidak benar,” pungkas Tim Hukum AnandaMu ini.

 

Exit mobile version