Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Andin Sofyanoor – KH Syarif Busthomi (Guru Oton) Tambahkan Dan Lengkapi Alat Bukti Dugaan Kecurangan Untuk Permohonan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/12/2020).
Permohonan gugatan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 ini telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi, namun masih ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi. Terkait hal ini, Tim Hukum Andin – Guru Oton berupaya semaksimal mungkin melengkapi dan bahkan menambah sejumlah alat bukti.
“Ya kami ada perbaikan-perbaikan seperti pada pokok-pokok permohonan dan ditambahkan sejumlah alat bukti dugaan pelanggaran yang ada pada kami,” jelas Tim Hukum Andin – Guru Oton, Supiansyah Darham, Jumat (25/12/2020) di Martapura, siang.
Sejumlah dugaan pelanggaran di beberapa kecamatan, kata Supiansyah Darham telah pihaknya masukan. Selain itu juga berita acara keberatan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Banjar juga akan dijadikan alat bukti ke MK.
“Intinya kami minta pembatalan SK KPU Banjar mengenai penetapan perolehan suara dengan argumen dugaan pelanggaran yang terjadi dibeberapa kecamatan di Kabupaten Banjar,” tegas pria yang juga berprofesi pengacara ini.
Setelah semua dokumen atau berkas dilengkapi, ungkap Supiansyah Darham, maka pada hari Senin (28/12/2020) akan di masukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insya Allah, Hari Senin permohonan gugatan yang sudah lengkap akan masuk ke MK,” pungkasnya.