KBK.NEWS JAKARTA – TIM Hukum BANJARBARU HANYAR menyambut gembira dan penuh rasa syukur putusan MK yang memerintahkan Pilkada Banjarbaru dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU selamatkan demokrasi, Senin (24/2/2025).
Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu) melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) dikabulkan dengan memerintahkan Pilkada Kota Banjarbaru dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mekanisme melawan kotak kosong.
Putusan MK yang akan dilaksanakan pada hari Senin 24 Februari 2025 pukul 13.55 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 lantai 2 Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Menurut Tim Hukum Hanyar Banjarbaru, poin inti dalam putusan yang pihaknya simak adalah :
– Mahkamah berpendapat dalam permasalahan ini adalah kejadian khusus, menimbulkan anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah dalam pilkada Kota Banjarbaru.
– Sewaktu tersisa satu pasangan calon ada waktu 29 hari sebelum pemungutan suara maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang menjadi dasar bagi KPU Kota Banjarbaru untuk menunda Pemungutan Suara, Untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu melindungi hak pemilih dalam memberikan suaranya.
– Pilkada Kota Banjarbaru merupakan bentuk pemilihan yang tidak dipilih secara demokratis sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, Mahkamah berkeyakinan dalam pilkada ini tidak adanya keadilan bagi para pemilih.
“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi masih mengakomodir hak pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru yang Berkeadilan, Demokratis dan Berintegritas, Serta Mahkamah Konstitusi kembali menegakkan aturan pemilu. Karena KPU Kota Banjarbaru tidak menjaga kemurnian suara pemilih dan tidak menjalankan Prinsip pemilu dan bertentangan dengan Asas Adil dan Bebas. Kabulnya Permohonan di Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan daulat masyarakat Banjarbaru,” jelas Ketua Tim Banjarbaru Hanyar Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H.
” Terimakasih banyak kepada semua tim,para pemohon Lembaga Studi Visi Nusantara (sebagai pemohon/pemberi kuasa), dan do’a masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan,” pungkas Pazri.