KBK.NEWS BANJARBARU – Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) telah memperjuangkan hak konstitusi dan demokrasi melalui gugatan PHPU Pilkada Banjarbaru 2024 kini menanti putusan Hakim MK yang berkeadilan, Minggu (22/2/2024).
Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu) melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) menuju babak akhir.
Menurut anggota Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Kisworo Dwi Cahyono, yang paling ditunggu tunggu sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Pengucapan Putusan. Sidang ini akan dilaksanakan pada Hari Senin 24 Februari 2025 pukul 08.30WIB atau 09.00 WITA di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 lantai 2 Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Dengan Agenda Pengucapan Putusan.
“Pada hari tersebut, kami Tim BJB HANYAR siap untuk berhadir serta mendengarkan Pembacaan Putusan akhir dan kita menanti Putusan MK Sengketa Pilkada Banjarbaru yang berkeadilan,” pria yang akrab disapa Cak Kis ini, Minggu (22/2/2025) siang.
“Kenapa kami berjuang sampai dengan pada titik ini, tidak goyah dengan godaan uang, dugaan intimidasi, ancaman, dan dugaan kriminalisasi baik itu kepada pemohon dan kuasa hukum karena kita memaknai hanya takut kepada Allah SWT dan bukan kepada makhluk,” imbuhnya
Menurut Kisworo, pihaknya dan sembilan hakim MK berkewajiban menjalani amanah UUD 1945 ini dengan semangat fastabiqul khairât, berlomba-lomba dalam kebaikan. Hal tersebut untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang berkeadilan.
Pada kesempatan ini, ungkap Kis, Tim Banjarbaru Hanyar juga mengucapkan terima kasih kepada semua tim,para pemohon Lembaga Studi Visi Nusantara (sebagai pemohon/pemberi kuasa).
“Mari kita kawal bersama, kami memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan seluruhnya untuk Pilkada Kota Banjarbaru diulang serta diambil alih KPU RI pelaksanaannya,” pungkas Kisworo yang juga aktivis lingkungan ini.