Tim Hukum Calon Gubernur Kalsel Buat Laporan Ke Bawaslu RI dan DKPP RI atas putusan Bawaslu Kalsel yang dinilai jauh dari rasa keadilan hukum, Kamis (12/11/2020).
Sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Tim Hukum Calon Gubernur (Cagub) Kalsel Haji Denny – Haji Difri ( H2D) dimentahkan oleh Bawaslu Kalsel dan laporan dihentikan. Padahal menurut Tim Hukum H2D laporan yang mereka serahkan lengkap dengan segala bukti dan keterangan saksi, namun Bawaslu Kalsel tetap tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran dengan terlapor Cagub Kalsel Petahana H Sahbirin Noor.
“Kajian dan alasan hukum atas putusan yang disampaikan Bawaslu Kalsel jauh dari rasa keadilan, dan itu patut dipertanyakan,” tegas Jurkani, dari Tim Hukum H2D, Kamis (12/11/2020).
Karena kami menduga ada yang tidak wajar dalam semua putusan Bawaslu Kalsel tersebut, tutur Jurkani, maka pihaknya menyatakan keberatan atas ke Bawaslu RI di Jakarta.
“Bukan itu saja, kami juga siap melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,” tandas Jurkani.
Mantan perwira penyidik di Polda Kalsel yang kini berprofesi sebagai pengacara juga menyatakan, bahwa apa yang dilakukan Cagub Kalsel Prof Denny Indrayana membuktikan, bahwa sebagai orang taat hukum, maka ia menempuh jalur hukum dalam menghadapi dugaan pelanggaran di Pilgub Kalsel.
“Dengan banyaknya dugaan pelangggaran yang telah dilengkapi barang bukti dan saksi, namun tidak dapat dilanjutkan Bawaslu Kalsel, maka biarlah masyarakat yang menilainya sendiri,” pungkas Jurkani.