Kantor Berita Kalimantan

Tim Hukum H2D Ajak Masyarakat Mengawal PSU Pilgub Kalsel

Jurkani bersama Kuasa Hukum H2D Berikan Kesaksian Di Sidang MK

Untuk pemilu yang bersih, jujur dan adil serta berintegritas Tim Hukum H2D mengajak masyarakat Kalsel untuk secara bersama-sama mengawal proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jumat (19/3/2021).

Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) menyambut gembira penuh rasa syukur atas dikabulkannya gugatan Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Kuasa Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah saat dihubungi kbk.news melalui sambungan telepon.

Kuasa Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah
Kuasa Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah

“Saya tentu sangat bersyukur alhamdulillah, sebab majelis hakim MK memenangkan H2D,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Muhammad Raziv Barokah juga menyampaikan harapan dan mengajak seluruh elemen mengawal PSU.

“Kita berharap masyarakat di Kalimantan Selatan untuk mengawal PSU ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Ini semua demi masyarakat Kalsel yang sejahtera,” tutur advokat yang masih muda ini.

Sebelumnya, Dalam Amar Putusannya majelis Hakim MK  Dalam Pokok Perkara menyampaikan putusan :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian:

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provmsi Kalimantan Selatan Nomor  134/PL.02.6-Kpt63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang. 

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkan.

Exit mobile version