Tim Hukum H2D dan Para saksi yakinkan Majelis Hakim Sidang MK telah terjadi dugaan pelangggaran di Pilgub Kalsel dan rugikan Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D), Senin (22/2 /2021).
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi serta ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait hari tidak disiarkan langsung. Alasan dari MK agar keterangan kedua belah pihak, baik termohon dan pemohon tidak saling mengetahui.
Sidang Perkara No. 124/PHP. GUB-XIX/2021 yang digelar hari ini, Senin (22/2/2021) berlangsung cukup lama, yakni sejak pagi hingga menjelang magrib. Tim Hukum H2D pada hari ini menghadirkan 5 orang saksi yang membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran selama tahapan Pilgub Kalsel 2020.
Jurkani, saksi yang dihadirkan disidang MK, seusai sidang mengatakan, ia bersama para saksi lainnya menyampaikan kesaksian dugaan pelanggaran. Sejumlah alat bukti yang kuat para saksi hadirkan untuk mrnguatkan adanya pelanggaran di Pilgub Kalsel 2020 yang merugikan Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D).
“Hak Menang! kami para saksi telah meyakinkan majelis hakim MK tentang bukti telah terjadinya dugaan pelanggaran selama tahapan Pilgub Kalsel. Misalnya masalah dugaan penyalahgunaan bansos covid-19, tandon, dan penggunaan tagline bergerak,” jelas Jurkani.
Terpisah, Kuasa Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah membeberkan sejumlah fakta persidangan. Menurutnya sangat positif bagi Tim Hukum H2D, sebab Saksi-saksi yang kami datangkan mampu membuktikan bahwa dalil-dalil mengenai pelanggaran administratif. Misalnya, berupa politisasi sembako covid-19, politisasi tandon covid-19, dan kampanye terselubung melalui tagline bergerak.
Disisi lain, kata Raziv, saksi-saksi yang dihadirkan termohon dan pihak terkait hanya menerangkan secara normatif, ketika menghadapi pertanyaan pemohon. Mereka mulai ke walahan dan beberapa kali ditegur oleh hakim karena terindikasi berbohong.
“Ahli kami, Titi Anggraini juga sangat lugas menjelaskan betapa MK tidak boleh terpasung hanya sebagai mahkamah kalkulator,” tegasnya.
Sementara itu, ungkap Tim Hukum H2D ini, Termohon tidak mengajukan ahli, sedangkan Pemohon menghadirkan Titi Anggraini yang sudah diakui publik sebagai pakar pemilu. Selain itu juga menyertakan affidavit ahli dari Prof. Topo Santoso, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. Bambang Ekacahya Widodo, Dr. Riawan Tjandra, Dr. Khairul Fahmi, dan Feri Amsari.
Terakhir, Majelis Hakim MK mengalokasikan waktu cukup banyak untuk memeriksa Bawaslu Kalimantan Selatan. Lemeriksaan ini berjalan hampir seperti persidangan di DKPP.
“Hakim Mahkamah Konstitusi heran dengan kinerja Bawaslu Kalsel yang inkonsisten antara analisa dengan kajian, bahkan ada 1 laporan dengan 2 putusan,” tandasnya.
Pada bagian terakhir kuasa hukum yang masih muda ini menekankan, bahwa terlepas dari bagaimana dinamika di persidangan, pihaknya telah melakukan yang terbaik untuk warga Banua.
“Kami mohon doa dari piyan barataan, semoga daulat rakyat berhasil tegak melawan daulat uang,” pungkas Muhammad Raziv Barokah.