Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tim Hukum H2D Laporkan Dugaan Kampanye Terselubung Jelang PSU Pilgub Kalsel

Dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 kampanye Terselubung bergambar Paman Birin dilaporkan Tim Hukum H2D ke Bawaslu Kalsel, Minggu (23/5/2021).

Jurkani dari Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 02, Haji Denny Indrayana-Haji Difriadi (H2D) mendatangi Bawaslu Kalsel di Banjarmasin. Kedatangannya bersama 5 orang saksi dan melaporkan dugaan pelanggaran PSU Pilgub Kalsel 2020 di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah kampanye terselubung dengan pemasangan spanduk bergambar Paman Birin dengan tulisan Kampung Paman Lanjutkan. Menurut Jurkani, pemasangan spanduk bergambar Paman Birin dengan tulisan Kampung Paman Kita Lanjutkan, bermuatan kampanye jelang PSU Pilgub Kalsel 2020.

“Dugaan pelanggaran ini saya laporkan ke Bawaslu Kalsel dengan dilengkapi sejumlah barang bukti dan 5 orang saksi,”jelasnya saat keluar Kantor Bawaslu Kalsel setelah membuat laporan pengaduan, Minggu (23/5/2021) sore.

Sebagai seorang yang taat hukum, kata Jurkani, pihaknya menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye terselubung jelang PSU Pilgub Kalsel 2020. Menurutnya, hal itu ia lakukan sebagai orang yang beradab dalam proses berdemokrasi, berbangsa dan bernegara.

“Kalau ada dugaan pelanggaran ada ruang untuk membuat laporan pengaduan ke Bawaslu atau bahkan ke polisi. Jadi bukan main hakim sendiri dengan merusak spanduk milik orang lain seperti yang terjadi dengan pengrusakan spanduk anti politik uang dan kini sedang marak terjadi,” tegasnya.

Tim Hukum H2D ini juga mengungkapkan, laporannya ke Bawaslu Kalsel ini sebagai terlapor adalah Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 01, H Sahbirin Noor. Menurutnya terlapor diduga melanggar Pasal 71 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Ketentuan Pasal 187 Ayat (1) Jo. Pasal 69 huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (“UU Pilkada”), berupa:

Pemasangan spanduk kampanye bertuliskan “Kampung Paman Kita, Lanjutkan” dengan foto H Sahbirin Noor selaku Terlapor.

“Spanduk ini beredar luas di kampung-kampung dan jelas terdapat unsur-unsur kampanye di dalamnya, utamanya ada foto H Sahbirin Noor dan kata “Kampung Paman Kita, Lanjutkan” adalah representasi dari ajakan untuk memilih,” pungkas Jurkani.

Didalam laporannya ke Bawaslu Kalsel disebutkan lokasi terjadinya pelanggaran :

Kelayan Dalam, tepat di muka Gang Bawang, Pos Ojek Pasar, Jalan Rantauan Timur 2, RT 5. Jalan Lingkar Dalam Selatan, Dekat Ukhuwah Pom Bensin, dan banyak daerah lainnya lagi di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Exit mobile version