Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tim Hukum H2D : Tidak Terima Undangan PSU Tetap Boleh Memilih Di TPS

Sejumlah Calon Pemilih Di Basis Massa H2D Tidak Menerima Undangan PSU dari KPPS, Karena Itu Tim Hukum Meminta Mereka Tetap Hadir ke TPS, Sebab Undangan Bukan Syarat Memilih, Selasa (8/6/2021).

BANJARMASIN, H-1 menjelang hari pemungutan suara ulang, Tim H2D mendapat banyak laporan dari relawan di mana lokasi tempat basis massa H2D tidak diberikan undangan pencoblosan dari KPPS.

“Kami menghimbau kepada para pemilih yang tidak menerima undangan sampai detik ini, segera datangi KPPS masing-masing untuk minta undangannya. Rekam atau videokan, jika KPPS tidak memberikan undangan.” tegas Zamrony, Selasa (8/6/2021) malam.

Zamrony, mengingatkan,jika tetap tidak menerima undangan, kami himbau untuk tetap datang ke TPS besok dengan membawa E-KTP. Asal terdaftar di DPT, pemilih tetap berhak memilih meski tidak diberi undangan..

“Laporkan kepada saksi H2D di setiap TPS, apabila ada penolakan dari pihak manapun!” tandas Koordinator Tim Hukum H2D ini.

Menurut Zamrony, apa yang disampaikannya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 7 ayat (3) sebagai berikut:

Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.

Terkait banyaknya calon pemilih di basis H2D yang tidak menerima undangan dari KPPS, Tim Hukum H2D sangat menyayangkan, dan menjadi ironi menjelang PSU. Hal ini terungkap fakta, bahwa KPU sangat mengutamakan perekaman identitas di Dukcapil, namun di sisi lain masih banyak daerah basis suara H2D yang belum menerima undangan dari KPPS.

“Ini ironi, perekaman identitas di dukcapil sampai di kawal oleh salah satu komisioner KPU, sementara kami dapat laporan daerah basis H2D tidak menerima undangan memilih sampai detik ini. Ada apa ini?” Protes Zamrony.

Pada kesempatan ini, Zamrony mewanti-wanti kepada para penyelenggara PSU agar bertindak jujur dan adil demi terselenggaranya PSU yang bermartabat. Menurutnya, jika indikasi kecurangan semakin nyata, dampaknya akan merugikan berbagai pihak. Bukan tidak mungkin PSU Pilgub Kalsel kembali diulang, karena banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi.

“Ingat, Mahkamah Konstitusi dapat kembali memutus mengulang Pilgub jika kembali terbukti ada kecurangan. Akibatnya akan membutuhkan dana yang tidak sedikit lagi. Kami minta kepada orang-orang yang diberikan amanah oleh rakyat sebagai penyelenggara, agar bekerja dengan jujur. Setiap jabatan akan ada pertanggung jawabannya, baik di dunia ataupun di akhirat.” Jelas Zamrony.

Berdasarkan informasi yang diterima, sampai saat ini masih terdapat beberapa warga yang melapor belum mendapatkan undangan dari penyelenggara setempat. Peristiwa itu terjadi merata hampir di seluruh wilayah PSU.

Exit mobile version