Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tim Hukum H2D Warning Ancaman Penjara Tidak Serahkan C1

Respon Rilis Rifqinizami Karsayudha, Tim Hukum Haji Denny-Difri (H2D) Menegaskan Ancaman Penjara Jika Salinan C-1 Tidak Diserahkan Kepada Saksi, Minggu (13/12/2020).

Tim Hukum H2D, Minggu, 13 Desember 2020 dalam rilisnya menyatakan, bahwa Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur Kalimantan Selatan Petahana, Sahbirin Noor-Muhidin, Riqfinizami Karsayudha baru-baru ini merilis sebuah video sebagai respon atas dinamika rekapitulasi Hasil Pilgub Kalsel. Salah satu hal yang ditekankan oleh Rifki adalah adanya upaya dari tim pemenangan pasangan calon lain yang meminta formulir Salinan C-1 atau C-Salinan Hasil “di tengah jalan” dengan tanpa hak.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Tim Hukum Paslon H2D, Zamrony S.H., M.Kn., CRA. Menurut Zamrony, pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut adalah hal yang keliru dan menyesatkan.

“Salah satu prinsip universal dalam kontestasi pemilu adalah transparansi. Pada dasarnya formulir C-1/C adalah hak dari setiap peserta Pilkada, termasuk para saksi yang mendapatkan surat mandat. C-1 adalah dokumen publik dan bukan rahasia negara sehingga seharusnya mudah diakses. Upaya menghalang-halangi saksi untuk mendapatkan formulir C-1 justru adalah hal yang mencederai etika berdemokrasi,” tegas Zamrony, di Banjarbaru, Minggu, (13/12/2020).

Selain bersandar pada prinsip universal pemilu, jelas Zamrony, hal tersebut juga dimungkinkan dalam Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan dalam hal saksi tidak hadir, maka formulir C-1 tetap dapat diperoleh melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Advokat dan kurator kepailitan ini mengingatkan ancaman pidana penjara 5 tahun dalam Pasal 193 ayat (5) UU Pilkada bagi KPPS yang tidak menyerahkan Salinan C-1 melalui PPS kepada saksi.

Untuk itu ungkap Zamrony, Tim Hukum H2D mendorong Bawaslu agar lebih proaktif mendeteksi pelanggaran-pelanggaran, mengingat Tim Hukum H2D menerima banyak laporan dari saksi di lapangan yang tidak diberikan Salinan C-1 di TPS dengan berbagai alasan.

“Tim Hukum H2D juga merasa perlu merespon pernyataan tim pemenangan Paslon Nomor 1 yang mengkhawatirkan adanya kecurangan. Justru sebaliknya, menurut kami potensi terbesar adanya kecurangan justru cenderung hadir dari pihak-pihak yang sedang memegang tampuk kekuasaan,” pungkas Zamrony.

Zona Merah Penghitungan Suara Pilgub Kalsel

Exit mobile version