Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tim Hukum H2D Yakin 5 Komisioner Bawaslu Kalsel Melanggar Etik

Kuasa Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah

Kuasa Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah

Tim Hukum H2D meyakini pihaknya telah bisa membuktikan dugaan pelanggaran etik 5 Komisioner Bawaslu Kalsel di hadapan sidang  DKPP, Kamis (1/4/2021).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini menggelar sidang etik dengan terpadu 5 Komisioner Bawaslu Kalsel. Kelima Komisioner Bawaslu Kalsel tersebut, yakni, Erna Kasypiah (Ketua), Azhar Ridhanie (Anggota), Aris Mardiono (Anggota), Iwan Setiawan (Anggota), dan Nukholis Majid (Anggota).

Pengadu ke DKPP, Prof Denny Indrayana, Calon Gubernur Kalsel dengan kuasa hukum, Muhammad Raziv Barokah.

Seusai sidang DKPP ini, Tim Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah mengatakan, Ia sangat lega, karena publik bisa menilai bagaimana kinerja Bawaslu Kalsel dalam mengawal pesta demokrasi di Banua. Menurutnya, Bawaslu kalsel lagi-lagi inkonsisten dalam hasil kajiannya, sebab pada bagian analisa terlihat seluruh unsur pelanggaran Sahbirin terpenuhi, namun tiba-tiba pada bagian kesimpulan menyatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

“Kami bisa membuktikan satu persatu, unsur kewenangan terbukti di halaman 96 hasil kajian, unsur program terbukti di halaman 98, dan unsur kegiatan pada halaman 95,” jelasnya, Kamis (1/4/2021).

Sementara itu, kata Raziv, Bawaslu Kalsel masih bersikukuh unsur program tidak terpenuhi dengan alasan ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi Hasan Basri dengan surat jawaban Dinas Sosial Kalsel. Namun ketika kami tanya, ada pada halaman berapa argumentasi Bawaslu tersebut? mereka hanya terdiam dan menjawab hal lain.

” Sudah pasti mereka tidak bisa menjawab karena argumen mereka jelas mengada-ngada,” tegasnya.

Karena itu, tambah Raziv Barokah, tidak hanya di ruang sidang DKPP, ia  juga menantang Bawaslu Kalsel di ruang publik  untuk menunjukkan di halaman berapa pada hasil kajian nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang menyatakan pelanggaran unsur program tidak terpenuhi dengan alasan ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi Hasan Basri dengan dokumen Dinas Sosial Kalsel.

“Jika kelima Komisioner Bawaslu Kalsel tidak dapat menunjukkan hal tersebut, itu artinya semua pembelaan yang dilakukan Bawaslu Kalsel selama ini hanya hoax belaka,” tandas Raziv Barokah.

Pada bagian akhir, Kuasa Hukum Prof Denny Indrayana ini menyatakan, Komisioner Bawaslu Kalsel seharusnya memikul harapan rakyat untuk terciptanya Pilgub Kalsel yang adil.

“Kalau tidak bisa memikul amanah dan harapan masyarakat lebih baik mundur dari komisioner, daripada terus menerus mengecewakan rakyat. Kami tidak merasa ada kegunaan Bawaslu Kalsel dalam Pilgub Kalsel ini. Bakul yang beredar begitu masif dan sangat jelas modusnya apa, justru semakin dibiarkan, bahkan setengah mati dibela, karena itu lebih baik tidak usah ada Bawaslu Kalsel,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah dan Azhar Ridhanie (Anggota) belum bisa dimintai tanggapannya terkait sidang etik DKPP ini. Sudah coba di telepon dan WA tidak terhubung.

Exit mobile version