Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Andin – Guru Oton dan Tim Hukum H Rusli – Guru Fadhlan Bersatu Bersinergi Di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/12/2020).
Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Andin Sofyanoor – KH Syarif Busthomi (Guru Oton) mengajukan permohonan gugatan ke MK atas penetapan perolehan suara KPU Kabupaten Banjar. Hal serupa juga disampaikan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 3, H Rusli – KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan).
Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 3, Fauzan Ramon mengatakan, bahwa Tim Hukum Paslon 2 dan 3 akan bersatu dan bersinergi untuk menjalankan hak kosntitusi paslon masing-masing. Kedua Paslon Bupati Banjar ini, ujar Fauzan Ramon, sama-sama dirugikan akibat adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran di Pilbup Banjar.
“Dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut dampaknya sangat merugikan terutama berdampak pada perolehan suara kedua Paslon Bupati Banjar 02 dan 03,” tegas Fauzan Ramon.
Bukti dari dugaan pelanggaran tersebut, beber Fauzan, diantaranya ada pemungutan suara ulang (PSU) di Sungai Tabuk. Selanjutnya juga keterlibatan ASN, yakni Camat Aluh Aluh yang telah divonis bersalah dan inkraht di pengadilan.
“Termasuk juga keterlibatan Camat Aluh Aluh yang oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan vonisnya dan inkraht,” ungkap Fauzan Ramon.
Terpisah, Tim Hukum dari Paslon 02, Supiansyah Darham mengatakan, tidak ada salahnya kalau kuasa hukum itu bersinergi. Apalagi tujuannya untuk sama-sama memperjuangkan hal menjadi tujuan dilakukannya permohonan gugatan ke MK.
“Kita Tim Hukum 02, siap bersinergi dengan Tim 03 untuk mendapatkan keadilan di MK. Apalagi tuntutan kita sama, yakni membatalkan keputusan KPU Banjar tentang perolehan suara. Selain itu kita juga sama-sama menuntut dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan,” pungkas Supiansyah Darham.