Kantor Berita Kalimantan

Tim Hukum Paslon Bupati Banjar RF Siapkan Gugatan Ke MK

Tim Hukum Paslon Bupati Banjar H Rusli – KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan) siapkan gugatan hasil penghitungan suara Pilbup Banjar ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/12/2020).

Ternyata hasil penghitungan suara dan pelaksanaan pemungutan suara yang dinilai terindikasi banyak kejanggalan dan kecurangan di Pilbup yang dilaporkan saksi Paslon Bupati Banjar akan berlanjut. Tim Hukum Paslon Bupati Banjar H Rusli – Guru Fadhlan kini sedang menyiapkan gugatan ke MK.

Tim Hukum Paslon Bupati Banjar RF, Muhammad Rusdi
Tim Hukum Paslon Bupati Banjar RF, Muhammad Rusdi

Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 3, Muhammad Rusdi mengatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan gugatan ke MK.

“Insya Allah kalau tidak ada aral melintang, besok Hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020, gugatan akan kita ajukan,” jelas Muhammad Rusdi.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan RF, Chairil Anwar telah membeberkan sejumlah dugann pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami menduga banyak sekali dugaan pelanggaran, bahkan terjadinya sangat terstruktur, sistematis dan masif,” jelasnya, Kamis (17/12/2020) malam.

Hal lain yang lebih parah, kata Chairil, hasil investigasi di lapangan dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur penyelenggara pemilu. Selanjutnya juga ada di sebuah desa yang pemilihnya 100 persen, padahal saat pemungutan suara lagi hujan dan rumah penduduk terpencar dan jauh dari TPS.

“Ada juga jumlah suara untuk Pilgub Kalsel lebih banyak dibanding Pilbup Banjar, dan yang paling parah adalah jumlah pemilih melebih DPT dan bahkan cadangan surat suara 2,5 persen. Semua itu diluar akal sehat dan dugaan kecurangan luarbiasa,” tegas Chairil Anwar.

Gugatan ke MK juga akan dilakukan oleh Paslon Bupati Banjar Andin Sofyanoor – KH Syarif Busthomi (Guru Oton). Hal ini disampaikan Tim Pemenangan Andin – Guru Oton, Manhuri. Menurutnya, terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi, maka pihaknya menyiapkan gugatan dan menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami dari Paslon 02 akan mengajukan gugatan sengketa ke MK,”  pungkas mantan Komisioner KPU Banjar ini.

 

Exit mobile version