KBK.News, BANJARBARU – Setelah mendapatkan sanksi pembatalan pencalonan sebagai Calon Walikota – Wakil Walikota Banjarbaru, Paslon Aditya Mufti Arifin – Said Abdullah, tim hukum mempertanyakan keputusan KPU Kota Banjarbaru, Jumat (1/11/2024).
Keputusan KPU Kota Banjarbaru dinilai cacat, karena menelan mentah-mentah rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, tanpa mempertimbangkan dan tanpa menelaah kembali rekomendasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Hukum Calon Walikota – Wakil Walikota Banjarbaru Aditya – Said Abdullah, Deni Hariyatna saat jumpa pers dengan awak media di Kantor PPP Banjarbaru.
“Saya tidak tau, kenapa hanya dengan satu kali rapat pleno bisa membatalkan pencalonan, artinya KPU sangat ingin cepat-cepat atau tidak menerapkan prinsip kehati hatian dan keakuratan dalam mengambil keputusan pemberian sanksi tersebut,” ujar Tim Hukum Paslon Aditya – Said Abdullah, Deni Hariyatna, Jumat (1/11/2024) sore.
Oleh karena itu, lanjut Deni, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.
“Kami memang punya hak untuk gugat atas putusan ini, namun kami masih mempertimbangkan bagaimana langkah kami selanjutnya, karena kami pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru,” bebernya.
Ia juga mempertanyakan kenapa Bawaslu Provinsi Kalsel bisa memberikan rekomendasi pembatalan, padahal sebelumnya laporan yang masuk di Bawaslu Banjarbaru tidak ada yang terbukti.
“Padahal kan ranahnya Bawaslu Provinsi itu untuk mengawasi perhelatan Pilgub, buat apa Bawaslu Provinsi masuk untuk mengawasi Pilwali Banjarbaru,” sebutnya.
“Yang jelas, kami punya waktu 3 hari untuk mengajukan kebaratan,” pungkasnya.