KBK.News, MARTAPURA – Tim hukum Paslon Bupati – Wakil Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim buka suara terkait pernyataan Bawaslu Banjar yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran Paslon Manis, Rabu (13/11/2024).
Kuasa Hukum Tim Paslon “Urang Banjar” Muhammad Rusdi, mengaku bahwa pihaknya sebelumnya sudah pesimis dengan integritas dan kinerja dari Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Sejak pelimpahan dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Kabupaten, Kami sudah pesimis. Dari awal hasilnya sudah bisa ditebak pasti seperti ini laporan tidak terbukti,” ujarnya kepada awak media, Rabu (13/11/2024) siang.
Padahal, lanjut Rusdi, laporan ini sama dengan di Banjarbaru mengenai Tagline petahana, kalau di Banjarbaru Juara, sedangkan di Banjar adalah Manis.
“Dan di Banjarbaru hanya 6 yang dilaporkan, sedangkan kami ada 15 item pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh petahana yang menggunakan program kegiatan,” bebernya.
Laporan yang dibawa ke Bawaslu Banjar, diantaranya adalah spanduk Satlinmas yang bertulisan manis, program kegiatan Om Ipan Manis, Kurma Manis, Rumah Singgah Banjar Manis, dan lainnya.
“Itu kan sama persis dengan di banjarbaru, tapi kami sudah menebak hasilnya akan seperti ini. Kalau dugaan, itu pasti ada sesuatu yang menyebabkan putusan seperti ini yang berbeda dengan di Banjarbaru,” tuturnya.
Untuk langkah hukum, tambah Rusdi, kami akan mengajukan keberatan atas hasil laporan yang tidak terbukti oleh Bawaslu. Karena, menurut Rusdi, dalam laporan hasil tidak disampaikan tidak terbuktinya seperti apa.
“Sedangkan, setiap laporan kami ada satu alat bukti dan 2 saksi. Kalau menyangkut asas pembuktian itu sudah memenuhi alat pembuktian. Kami juga kecewa kemarin mau mengajukan saksi ahli tapi ditolak Bawaslu Banjar,” jelasnya.
“Selain itu, kami juga akan melakukan pengajuan pemeriksaan ulang di Bawaslu Kalsel. Dan Bawaslu Banjar rencananya juga akan kami laporkan ke DKPP,” pungkas Rusdi.