KBK.News, MARTAPURA – Tim Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 02 Tamliha – Habib kembali sambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melengkapi berkas laporan pidana Pemilu terhadap ASN Pemkab Banjar, Kamis (21/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, berkas dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap 24 pejabat Pemkab Banjar yang dilaporkan kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Tamliha – Habib Ahmad dikembalikan Bawaslu Banjar.
“Kemarin kami diminta Bawaslu Banjar untuk memperbaiki laporan secara materil. Dan hari ini kami melengkapi, kalau tadi sudah disampaikan oleh si penerima laporan bahwa laporan secara materil dan formil sudah terpenuhi,” ujar Kuasa Hukum Paslon Tamliha – Habib, M Rusdi, Kamis (21/11/2024) siang.
“Krena ini laporan pidana, maka akan diserahkan di Gakkumdu dalam waktu 1 kali 24 jam sejak diterima nya laporan perbaikan ini,” lanjutnya lagi.
Meskipun laporan ke Bawaslu Banjar sudah dua kali tidak terbukti, Rusdi mengaku optimis laporan pihaknya kali ini akan terbukti.
“Kalau kami sih selalu optimis, ya meskipun kita tidak terlalu bisa berharap banyak kan karena laporan kita sudah 2 kali dinyatakan tidak terbukti oleh Bawaslu Banjar,” beber Rusdi.
Dengan bukti bukti yang ada, tambah Rusdi, ia mengaku sudah cukup untuk memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pidana nya pasal 71 ayat 1 dan jo pasal 88.
“Kalau ini tidak terbukti, berarti kan ada sesuatu yang tidak benar disini, tentunya kami akan men DKPP kan Bawaslu Banjar. Karena setiap laporan yang diterima, tidak diperiksa secara transparan. Harusnya disampaikan apa sih alat bukti yang tidak terbukti?,” tuturnya.
“Tapi ini tidak ada penjelasan mengapa tidak terbukti, sampai hari ini tidak ada jawaban tertulis dari Bawaslu Banjar,” pungkasnya.