KBK.NEWS JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan akan diperiksa penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Jumat (8/8/2026).

Jadwal rencana pemeriksaan terhadap  Febrie Adriansyah tersebut disampaikan, Kapuspenkun Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada awak media. Febrie dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim Sembilan Kejagung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan TPPU ini ada tiga orang yang akan diperiksa penyidik, yakni mantan Jampidsus Febri Adriansyah, dan tiga orang dari swasta masing – masing Don Rittu, dan Nurman Herin.

Febrie dijadikan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

BACA JUGA :  Proses Hukum Kasus Dugaan TPPU Penggelapan Dalam Jabatan di PT KCE

Perkara ini merupakan hasil pelimpahan berkas dari Polri kepada Kejaksaan Agung termasuk diantaranya beberapa bukti diantaranya 74 kilogram emas dan mata uang asing.