KBK.News, KOTABARU –Perwakilan Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI), Muslim Ma’in, sambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru pada Selasa (11/3/2025).
Kedatangannya bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Sebelumnya diberitakan dalam laporannya ke Kejati Kalsel Muslim Mai’n, meminta kejaksaan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Dalam surat bernomor 004/05/02/2025/BP3K-RI yang dikirimkan pada 7 Maret 2025, BP3K-RI menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi senilai Rp 7 M tersebut telah disampaikan ke Kejati Kalsel sejak 30 Januari 2025.
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH yang dikonfirmasi via Ponsel sebelumnya mengatakan terkait proyek jalan yang dimaksud seperti yang dilaporkan BP3RI sudah ada desposisi “Karena locus contractus nya ada di Kotabaru, maka ditangani Kejari Kotabaru, silahkan nanti konfirmasi kesana ” ujarnya
Kedatangan pria berkepala plontos ini disambut langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, SH., MH.
Dalam pertemuan ini, Muslim ingin mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap laporan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Muslim menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan korupsi ini harus berjalan transparan dan cepat, mengingat kasus tersebut memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.“Kami ingin memastikan bahwa laporan ini diproses secara serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. BP3K-RI akan terus mengawasi proses ini agar tidak ada hambatan,” ujar Muslim.
Kajari Kotabaru melalui Kasi Intel Rhaksy Ghandy Arifran SH MH dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat tindak lanjut dari Kejati Kalsel dalam bentuk elektronik.
Namun, untuk keperluan administrasi resmi, mereka masih menunggu surat fisik yang dikirim melalui pos.“Surat elektronik dari Kejati sudah kami terima. Namun, untuk langkah resmi, kami masih menunggu surat fisiknya.
Ghandy Arifran memastikan setelah disposisi Kajari dia langsung turun puldata pulbaket”Begitu surat itu tiba dan mendapat disposisi dari pimpinan, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Ghandy.
Ghandy memastikan bahwa Kejari Kotabaru tidak akan memperlambat proses dan akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan begitu dokumen resmi diterima.”Jika sudah sampai langsung kami tindak lanjuti. Untuk perkembangan nya nanti kami selalu update ke temen2 ya” pungkasnya nya via WhatsApp, Selasa (11/03/2025) malam
BP3K-RI Akan Terus Kawal Kasus Ini
Sebagai lembaga yang fokus pada pemberantasan korupsi, BP3K-RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Muslim berharap Kejaksaan dapat segera mengambil langkah konkret agar masyarakat mendapatkan keadilan.“Kami berharap Kejaksaan bisa segera bertindak dan menunjukkan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat harus merasa aman dan percaya pada sistem hukum,” tambahnya.
Selain itu, Muslim menekankan pentingnya penegakan hukum yang bebas dari intervensi, sehingga proses yang berlangsung dapat berjalan adil dan transparan.“Dengan komunikasi yang intensif antara BP3K-RI dan Kejaksaan, kami berharap kasus ini segera diproses secara cepat dan profesional,” tutup Muslim.
Sementara itu untuk ikut membantu memperlancar penyelidikan,BPK3RI akan segera bersurat kepada
Bupati Kotabaru agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.”Sesegera mungkin, kami akan melayangkan surat ke bapak Bupati Kotabaru, H. Muhamamd Rusli yang isinya permohonan agar me non job kan Kepala Dinas PUPR untuk mempermudah dilakukannya penyelidikan dugaan korupsi,” tegas Muslim.
Penulis/ Editor Iyus