Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tindakan Tegas Jaksa Agung Turunkan Angka Pelanggaran Oknum Insan Adhyaksa

JAKARTA – Tindakan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap oknum insan Adhyaksa berdampak positif menurunkan angka pelanggaran di institusi kejaksaan di seluruh Indonesia dalam 3 tahun terakhir, Rabu (28/6/2023).

Menurut Burhanuddin, kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja saja. Misalnya hanya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pidana militer.

Burhanuddin menyatakan, bahwa meningkatnya kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan atau menindak oknum insan Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela. Misalnya oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, sehingga dapat mencederai kepercayaan publik.

“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan dan pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya seperti dilansir dari InfoPublik.id, Selasa (27/6/2023).

Oleh karena itu, beber Jaksa Agung, ia meminta agar jajarannya tidak menodai kepercayaan yang diberikan masyarakat untuk Kejaksaan.

“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan. Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” imbuhnya lagi.

Burhanuddin menyatakan, dari tindakan tegas tersebut, pihaknya telah berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat sepanjang tiga tahun terakhir. Misalnya Tahun 2021 (209 pelanggaran), 2022 (167 pelanggaran), dan sampai dengan Juni 2023 ( 28 pelanggaran).

Menurut dia, ada penurunan jumlah signifikan khususnya untuk pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023.

Oleh karena dianggap sangat mencederai rasa keadilan, untuk pelanggaran berat yang diproses secara pidana sejumlah 7 orang Jaksa, yaitu tiga orang di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, dan masing- masing satu orang di Kejaksaan Tinggi NTB, Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan di Kejaksaan Negeri Pangkep. Dimana rata-rata seluruhnya sudah pada tahap persidangan.

Bahkan, jelas Burhanuddin, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang dua, yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Direktur.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengaku telah mencopot Jaksa yang menjadi tata usaha, sekaligus dua orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan satu orang Koordinator diberikan sanksi yang sama.

Termasuk pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.

Tidak hanya merespon berbagai laporan atau pengaduan masyarakat mengenai oknum Jaksa nakal di seluruh Indonesia, ia pun merespon cepat pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial.

Hal ini dilakukan agar tidak ada persoalan-persoalan yang bisa mencederai rasa keadilan di masyarakat dan marwah institusi Kejaksaan.

Ia pun kembali menegaskan akan menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran berat.

“Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menegakan profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan apapun jabatan kita,” kata dia.

Foto: dok. Puspenkum.

 

Exit mobile version